Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Pengacara Sadikin Aksa , Agus Salim, menyebut polri menerbitkan penghentian penyidikan atau SP3 atas kasus yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Surat itu tertuang dalam nomor S.Tap/9„0?/lX/RES.1.24./2021/Dittipideksus tanggal 15 September 2021 tentang Penghentian Penyidikan (SP3) tindak pidana perbankan dengan tersangka Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa.
"Iya betul sudah terbit SP3 terkait laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan kurang cukup bukti," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/11).
Agus menyebut, penerbitan SP3 itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus)Â Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika.
"Harapannya ya kegiatan keseharian Pak Sadikin bisa berjalan dengan baik tanpa ada beban terkait hal yang dipersoalkan tersebut. Lebih umumnya kepada Bosowa sebagai entitas badan usaha akan lebih konsentrasi lagi dalam menjalankan usaha termasuk kerja sama dengan pihak Kookmin," ujarnya.
ADVERTISEMENT
kumparan telah mengkonfirmasi tentang hal ini ke Dirtipideksus Brigjen Pol Helmy Santika. Namun, belum ada jawaban.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Sadikin Aksa diduga mengabaikan surat rekomendasi OJK terkait rapat pemegang saham PT Bank Bukopin.
OJK telah mengirimkan surat ke Sadikin Aksa selaku Dirut PT Bosowa Corporindo pada 9 Juli 2020. Dalam surat itu, OJK meminta Sadikin Aksa memberikan kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI dalam rapat pemegang saham. Sayangnya, rekomendasi itu tidak dijalankan.
Atas perbuatannya, Sadikin Aksa dijerat Pasal 54 Undang-undang tentang otoritas jasa keuangan dengan ancaman 2 tahun penjara.