Pengacara Puji Ricky Rizal soal Perintah Ferdy Sambo: Bripka Berani Tolak Irjen
ยทwaktu baca 2 menit

Pengacara Ricky Rizal, Bedi Sugiho Pribadi, memuji kliennya karena disebut menjadi satu-satunya terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menolak perintah Ferdy Sambo.
Kata Bedi, sekaliber komisaris hingga brigjen yang jadi terdakwa dalam kasus tersebut saja tak mampu mengatakan tidak pada perintah Sambo yang merupakan jenderal bintang 2 alias Inspektur Jenderal (Irjen).
"Satu-satunya terdakwa dalam kasus ini yang berani menolak jenderal bintang dua untuk melakukan pembunuhan, dia [Ricky Rizal] menolak dengan tegas di dalam fakta posisinya tidak bisa dibantah," kata Bedi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
"Dan itu Sambo sendiri mengatakan 'ya, sudah kalau begitu tidak apa apa' hanya minta di-backup. Dia di-backup tidak bisa menjawab karena itu urusan dia mau ngomong apa," tambahnya.
Adapun soal Ricky Rizal akhirnya mengikuti untuk mem-backup Sambo, diklaim oleh pengacara karena saat itu dia tak tahu harus menjawab apa.
"Jangankan seorang RR [Ricky Rizal] yang hanya Bripka, bintang satu Kombes segala macem pun, tidak bisa bergerak, kok, mau ngomong apalagi seorang dengan posisi seperti ini," pungkasnya.
Ricky adalah salah satu terdakwa dalam pembunuhan berencana Yosua. Ia disebut menjadi orang pertama yang diminta Sambo untuk menghabisi nyawa Yosua. Namun, Ricky menolak perintah Sambo tersebut dengan alasan tak kuat mental.
Perintah itu disampaikan Sambo usai berniat membunuh Yosua setelah mendengarkan cerita istrinya, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan saat berada di Magelang oleh Yosua.
"Kamu berani enggak tembak Dia [Yosua]?" tanya Sambo ke Ricky Rizal.
"Tidak berani, Pak, karena saya enggak kuat mentalnya, Pak," jawab Ricky.
"Tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga," kata Sambo.
Akhirnya perintah eksekusi itu pun beralih kepada Richard Eliezer. Sambo menceritakan peristiwa bahwa istrinya dilecehkan oleh Yosua ke Eliezer sebagai pemantik. Polisi berpangkat Bharada itu pun menyanggupi perintah Sambo.
"Siap, Komandan," jawab Eliezer.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa bersama Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan terhadap Yosua. Dia didakwa dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
