Pengacara Punya Rekaman Mario Aniaya David, Direkam Perempuan

23 Februari 2023 17:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan ditampilkan di Polres Jakarta Selatan menggunakan baju tahanan. Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan ditampilkan di Polres Jakarta Selatan menggunakan baju tahanan. Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum David dari LBH GP Ansor, M Hamzah, mengungkapkan memiliki rekaman penganiayaan saat kliennya dianiaya anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20). Menurutnya video itu direkam seorang perempuan.
ADVERTISEMENT
" Iya," kata Hamzah saat dikonfirmasi, Kamis (23/2).
Saat ditanya apakah yang merekam perempuan berinisial A (15) yang saat ini menjadi saksi, Hamzah belum bisa memastikannya.
"Yang jelas perempuan, tetapi saya tidak tahu siapa," kata Hamzah.
Polisi sempat menyebut A ialah mantan pacar David yang kini menjadi teman dekat Mario. Penganiayaan ini disebut dipicu laporan A kepada Mario terkait perlakuan tidak baik oleh David. Polisi belum merinci perlakuan tidak baik apa yang dimaksud A.
Hamzah menuturkan pihaknya belum memberikan rekaman tersebut ke polisi. Namun ia meyakini polisi sudah memiliki rekaman tersebut.
"Seharusnya polisi juga memiliki. Jika tidak ada akan secepatnya kita berikan ke penyidik," katanya.
Hamzah enggan memberikan rekaman itu untuk publik. Namun mungkin bisa dibuka saat pengadilan nanti.
ADVERTISEMENT
"Video (durasinya) singkat saja. Karena saya lupa berapa lama. Tunggu nanti di persidangan saja ya," kata Hamzah.

Anak Pejabat Pajak Aniaya David

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Mario mendapat informasi bahwa rekannya yang berinsial AG diperlakukan tak baik oleh korban.
"Kemudian setelah MDS (Mario) bertemu CDO (David), langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara CDO," jelasnya.
Atas keributan yang terjadi, David mengalami luka-luka hingga jatuh tergeletak. Korban langsung dibawa ke RS Medika Permata untuk mendapat perawatan.
Mario dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT