Pengacara: Putusan PTUN Buktikan Sitti Hikmawatty Tak Salah, Jokowi Langgar UU

8 Januari 2021 20:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty, menang gugatan di PTUN DKI Jakarta melawan Presiden Jokowi. Majelis hakim PTUN membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian tidak dengan hormat Sitti selaku Komisioner KPAI imbas pernyataan soal kolam renang.
ADVERTISEMENT
Pengacara Sitti, Feizal Syah, mengatakan kliennya bersyukur atas putusan tersebut dan berharap Jokowi tidak mengajukan banding. Sehingga Sitti bisa kembali aktif sebagai Komisioner KPAI.
"Tentunya kami bersyukur sekali kepada Allah SWT," ujar Feizal kepada wartawan, Jumat (8/1).
Feizal menyatakan putusan PTUN membuktikan Sitti tidak bersalah. Sehingga menurut Feizal, sudah seharusnya Keppres pemberhentian Sitti dicabut.
"Putusan PTUN membuktikan bahwa Ibu Sitti Hikmawaty tidak bersalah dan berkompeten sebagai Komisioner KPAI," kata Feizal.
Presiden Jokowi Hadiri Pertemuan Virtual WEF Mengenai Indonesia dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Foto: Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Lebih lanjut, kata Feizal, putusan itu menunjukkan bahwa Jokowi telah melanggar UU Perlindungan Anak terkait pemberhentian Sitti.
Pelanggaran tersebut merujuk pada pertimbangan majelis hakim yang menilai pemberhentian Sitti tak melalui prosedur yang berlaku yakni pertimbangan DPR. Hal tersebut seperti diatur di Pasal 75 ayat (3) UU Perlindungan Anak yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
"Jadi intinya Presiden melanggar UU Perlindungan Anak dalam penerbitan keputusannya sebab tanpa ada persetujuan DPR. Sehingga keputusannya menjadi melanggar hukum," ucapnya.
Ilustrasi perempuan berenang. Foto: Pixabay

Latar Belakang Kasus

Sitti sebelumnya dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Etik KPAI terkait pernyataan bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil. Pernyataan tersebut dimuat di media nasional dan berujung polemik. Dewan Etik kemudian memberikan dua rekomendasi kepada KPAI.
Pertama, Dewan Etik merekomendasikan KPAI agar Sitti diminta mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya. Kedua, merekomendasikan KPAI agar mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti sebagai Komisioner KPAI.
ADVERTISEMENT
KPAI telah meminta Sitti untuk secara sukarela mundur. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Sitti tidak juga menyerahkan surat mundur.
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan mengenai proses Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 PB Djarum di Purwokerto, Senin (9/9). Foto: ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
Alhasil, KPAI menyurati Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, agar Sitti diberhentikan tidak dengan hormat.
Sehingga keluarlah Keppres Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022. Sitti akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat.
Tetapi Sitti mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Ia pun menang dalam gugatan itu.