Pengacara Rizieq Soroti Sidang SP3 Chat Mesum: Harusnya Terbuka, bukan Sembunyi

30 Desember 2020 9:03 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Firza dan Rizieq Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Firza dan Rizieq Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Habib Rizieq yang tergabung dalam Tim Advokasi HRS menanggapi putusan PN Jakarta Selatan yang mencabut SP3 kasus dugaan chat mesum. Dalam press release yang ditandatangani oleh enam kuasa hukum itu tertulis keheranan mereka dengan proses peradilan SP3 tersebut yang dinilai begitu cepat.
ADVERTISEMENT
Mereka memang belum menerima informasi resmi dari PN Jaksel. Namun berdasarkan informasi dari media mereka mengetahui nomor perkara praperadilan tersebut hanya selisih satu angka dari pendaftaran praperadilan Habib Rizieq untuk kasus kerumunan di Petamburan.
Perkara pembatalan SP3 itu teregister dengan nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Sedangkan perkara praperadilan penetapan tersangka Rizieq yang didaftarkan pada 15 Desember 2020 teregister dengan nomor 150/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
"Bahwa terhadap perkara kami yang memiliki nomor register lebih kecil, dan didaftarkan lebih dulu, baru menerima surat panggilan sidangnya (relaas) pada hari ini Selasa 29 Desember 2020 yang mana menjadwalkan sidang pada tanggal 4 Januari 2021," tulis kuasa hukum Habib Rizieq dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/12).
Habib Rizieq Syihab saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan, Sabtu (12/12). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Sedangkan atas perkara praperadilan no. 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel yang memiliki nomor register lebih besar yang artinya baru didaftarkan setelah kami mendaftar, justru sudah disidangkan dan diputus pada tanggal 29 Desember 2020," lanjut keterangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Tim Advokasi HRS dalam Pasal 82 ayat (1) huruf a KUHAP jadwal sidang diputuskan dalam waktu tiga hari setelah permohonan diterima. Maka itu mereka menilai seharusnya perkara mereka disidangkan lebih dulu.
Tim Advokasi HRS menjelaskan meski sidang praperadilan dilakukan dengan cepat namun tetap ada tahapan persidangan yang harus dilakukan. Apalagi ada libur natal dan cuti bersama pada akhir Desember ini. Selain itu juga kemungkinan lain yang membuat sidang harus tertunda.
"Sehingga menurut kami terlalu cepat jika atas perkara praperadilan No.151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel yang didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, namun telah putus pada tanggal 29 Desember 2020.
Mereka juga curiga dengan jalannya persidangan terutama pemberitaan yang tidak pernah terdengar mulai dari pendaftaran praperadilan tersebut. Padahal menurut kuasa hukum Habib Rizieq, kliennya itu sangat mendapat sorotan terutama dalam kasus chat mesum.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan SP3 kasus dugaan chat mesum. Kasus ini menjerat Habib Rizieq Syihab dan Firza Husein sebagai tersangka.
Humas PN Jakarta Selatan, Suharno, menyebut bahwa dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa SP3 yang diterbitkan kepolisian tidak sah menurut hukum. Sehingga, proses penyidikan harus dilanjutkan.