Pengacara Rizky Febian: Tak Ada Permintaan Kembalikan Uang dari Doni Salmanan

Penyanyi Rizky Febian telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan aliran dana dari kasus aplikasi trading Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Dia diberikan 19 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy mengatakan saat pemeriksaan tidak ada pertanyaan dari penyidik yang mengarah ke persoalan pengembalian uang yang telah diberikan Doni Salmanan kepada kliennya.
Namun, Ramzy menyatakan siap jika penyidik meminta untuk mengembalikan uang senilai Rp 400 juta hasil lelang minuman yang dimenangi oleh Doni Salmanan saat itu.
“Tidak ada ke sana [pengembalian uang], karena semuanya kita sampaikan ke penyidik. Jadi nanti penyidik yang menyimpulkan seperti apa,” kata Ramzy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/3).
“Kita siap [mengembalikan uang], kita sudah menjelaskan semua, tidak ada istilah pengembalian,” pungkasnya.
Sementara itu, Rizky mengatakan uang yang telah diberikan Doni kepada dia telah disalurkan untuk donasi.
Untuk itu, Rizky berharap dari kejadian tersebut dapat menjadi pembelajaran dalam hidupnya agar tidak terulang kembali ke depannya.
“Kalau itu [uang 400 juta] saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan saat itu juga,” kata Rizky.
“Waktu itu saya tidak tau-menau juga kan, maksudnya ini bisa jadi pelajaran buat saya ke depannya,” jelas Rizky.
Hingga kini, Polisi akan terus memanggil beberapa publik figur yang diduga menerima aliran dana terkait kasus yang menjerat Doni Salmanan. Salah satunya yakni Youtuber Reza Arap yang akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri besok, Kamis (17/3).
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, perjudian, hingga tindak pidana pencucian uang terkait aplikasi binary option Quotex.
Ia kini juga harus mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Pihak kepolisian turut menyita sejumlah aset miliknya yang diduga didapat dari hasil menjadi afiliator Quotex.
Dalam kasus ini Doni dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
