Pengacara Rocky Gerung Sebut Ada Warga Ber-SHM, tapi Lahan Diklaim Sentul City

30 September 2021 20:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lahan di sebelah rumah Rocky Gerung yang sudah dipasangi plang oleh Sentul City. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Lahan di sebelah rumah Rocky Gerung yang sudah dipasangi plang oleh Sentul City. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus sengketa lahan antara Rocky Gerung vs Sentul City masih terus bergulir. Terbaru, tim kuasa hukum Rocky Gerung dari Lokataru mendatangi kantor BPN Kabupaten Bogor di Cibinong, pada Kamis (30/9).
ADVERTISEMENT
Narfindo Ricky, salah satu tim kuasa hukum dari Lokataru, mengatakan kedatangannya ke BPN selain terkait permasalahan kliennya juga atas nama sejumlah warga di Bojong Koneng yang lahannya bersengketa dengan Sentul City.
Yang Ricky soroti adalah, dari sekitar 8 hektar lahan di Bojong Koneng yang bersengketa dengan Sentul City itu, ternyata ada satu warga yang bernama Hendri memiliki sertifikat hak milik (SHM). Hendri ini juga menjadi warga yang terdampak penggusuran.
"Klien kami sejauh ini ada yang memiliki SHM di situ, namanya itu Hasan Syafei, kalau tidak salah itu, ada dua tempat di wilayah setempat, dia punya SHM di Desa Cijayanti dan dan juga di Bojong Koneng," ujar Ricky, Kamis (30/9).
ADVERTISEMENT
"Dia memiliki SHM dan juga digugat oleh Sentul (City). Bahkan dilaporkan polisi oleh Sentul. Hal-hal seperti itu yang kita bingungkan kenapa dia punya SHM pun masih dipermasalahkan oleh Sentul (City)," lanjut Ricky.
Excavator yang berada dekat di rumah Rocky Gerung di Sentul. Foto: Dok. Istimewa
Untuk meluruskan sengketa lahan itu, Ricky berharap BPN Kabupaten Bogor segera melakukan mediasi antara Rocky Gerung, warga dan Sentul City.
"Terkait audiensi. Makanya kami mengundang, media kita tanyakan ke BPN Kabupaten Bogor sebenarnya bagaimana riwayatnya tanah milik Sentul City tersebut. Kuncinya ujungnya nanti ada di BPN Kabupaten Bogor karena yang mengeluarkan SHGB yang diklaim PT Sentul tersebut," ujar Ricky.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor (Kakan) Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto, akan menelitinya.
"Kita teliti, tidak menutup kemungkinan, di sana itu banyak sertifikat-sertifikat SHM, tetapi kan belum tentu berhubungan dengan objek Sentul City," ujar Sepyo.
ADVERTISEMENT
"Dan banyak tanah masyarakat juga di sana. Ya kan, perlu kita teliti dengan duduk bareng. Kalau hanya dengan saling klaim kan nanti malah jadi enggak baik," lanjut Sepyo.