Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Pengacara Ronald Tannur Janjikan Rp 5 M untuk Hakim Kasasi, Uang dari Siapa?
25 Oktober 2024 23:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat untuk melakukan suap. Lisa diduga meminta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk mengatur vonis kasasi Tannur agar tetap bebas sebagaimana putusan PN Surabaya.
ADVERTISEMENT
Diduga, Lisa menjanjikan fee sebesar Rp 5 miliar untuk hakim kasasi. Kemudian Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai uang jasa pengurusan perkara.
Lantas dari mana asal usul uang tersebut?
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan dari hasil penyelidikan sementara uang tersebut dikuasai Lisa.
"Berdasarkan alat bukti yang ada baik percakapan elektronik maupun uang yang didapat, yang diserahkan, itu berasal dari LR," kata Qohar dalam jumpa pers, Jumat (25/10).
Namun demikian, Qohar menambahkan, perihal dari mana Lisa mendapat uang tersebut, penyidik masih mendalaminya. Termasuk dugaan uang itu dari kliennya.
"Apakah kemudian LR dapat dari siapa, kapan, di mana, malam ini sedang kami lakukan klarifikasi," ujarnya.
Percobaan suap terhadap hakim kasasi ini bukan yang pertama dilakukan. Lisa sebelumnya diduga menyuap 3 hakim PN Surabaya untuk memvonis bebas Tannur.
ADVERTISEMENT
Ada tiga Hakim yang diduga menerima suap dari Lisa itu, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya adalah Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur pada Juli 2024.
Ketiga Hakim sudah dijerat sebagai tersangka dan ditahan. Pihak pemberi suap, Lisa Rachmat, juga kemudian dijerat sebagai tersangka. Keempatnya ditangkap pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Di tingkat kasasi, meski ada percobaan pemberian suap, namun vonisnya Tannur dinyatakan bersalah. Dia dihukum 5 tahun penjara atas meninggalnya sang kekasih, Dini Sera. Vonis kasasi diketok 22 Oktober 2024.
Ketua Majelis Kasasi ini adalah Hakim Agung Soesilo dengan Anggota Hakim Agung Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Menurut Abdul Qohar, uang belum sempat diberikan Zarof Ricar kepada 3 Hakim Agung tersebut. "Belum. Namanya saja pemufakatan jahat. Kalau sudah penyerahan namanya delik selesai," ujar dia.
ADVERTISEMENT