Pengacara Ronald Tannur Minta Izin Berobat ke RS, Hakim Ingatkan soal Ini

21 April 2025 19:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025).  Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan pemufakatan menyuap Hakim Agung, Lisa Rachmat, mengajukan izin untuk berobat ke rumah sakit. Hakim pun memberikan pesan khusus kepada pengacara Ronald Tannur itu.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rosihan Juhriah Rangkuti, menegaskan bahwa izin yang diberikan untuk pemeriksaan kesehatan itu murni demi kemanusiaan. Untuk itu, ia mengingatkan agar Lisa tidak mencoba memberikan sesuatu kepada Majelis Hakim sebagai imbalannya.
"Kami sampaikan dalam hal ini kepada terdakwa Lisa bahwa kami tidak ada menerima apa pun terkait dengan penetapan ini," kata Hakim Rosihan kepada Lisa, dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4).
"Jangan mencoba-coba memberikan sesuatu, baik kepada majelis atau siapa pun yang mengatasnamakan majelis. Ini murni dari kemanusiaan," tegas dia.
Adapun dalam penetapan itu, Majelis Hakim memberikan izin kepada Lisa untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Gading Pluit Jakarta Utara, pada Selasa (22/4) besok.
ADVERTISEMENT
"Menetapkan, memberikan izin kepada terdakwa Lisa Rachmat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pada dr. Andreas Harry, Sp.S (K), pada Rumah Sakit Gading Pluit Jakarta Utara yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 22 April 2025, dari pukul 9 sampai dengan pukul 16," ucap Hakim Rosihan.
Dalam penetapan itu, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melakukan pengawalan terkait pemeriksaan kesehatan dan berobat tersebut.
"Jadi, diberikan dengan waktu yang sudah ditetapkan, tidak lebih daripada waktu yang sudah ditetapkan di dalam penetapan, dengan dikawal oleh Penuntut Umum," tutur Hakim Rosihan.
"Jadi, kami merintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengawal perawatan kesehatan terhadap terdakwa Lisa," pungkasnya.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Ronald Tannur ialah terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Namun Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti dalam kasus kematian kekasihnya.
ADVERTISEMENT
Belakangan, terungkap ada upaya suap di balik vonis bebas tersebut. Adapun tiga Hakim PN Surabaya tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
Pemberi suapnya diduga adalah ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara, Lisa Rachmat.
Berdasarkan pengembangan, terungkap ada upaya suap lain agar vonis kasasi di Mahkamah Agung tetap membebaskan Ronald Tannur. Meirizka dan Lisa Rachmat diduga mencoba menyuap Hakim Agung melalui seorang mantan pejabat MA bernama Zarof Ricar. Ketiganya kemudian dijerat sebagai terdakwa.
Namun, Kejagung menyatakan uang untuk Hakim Agung belum diserahkan. Pasal yang dijerat kepada Zarof Ricar adalah pemufakatan jahat.
ADVERTISEMENT
Adapun upaya kasasi Ronald Tannur itu gagal. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.
Atas perbuatannya, Lisa Rachmat didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Zarof dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.
Jaksa menyebut, bahwa upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.
ADVERTISEMENT