news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Pengacara Ronald Tannur Ngaku Pernah Diancam Disetrum, Penyidik Bantah

4 Maret 2025 15:40 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025).  Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengaku memberikan keterangan yang tidak benar saat diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemberian uang suap kepada 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hal itu ia lakukan karena merasa ditekan penyidik saat diperiksa, bahkan hingga diancam disetrum.
ADVERTISEMENT
Pengakuan Lisa ini pertama kali disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2).
Kala itu, Lisa dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) mengkonfirmasi soal adanya keterangan Lisa yang mengakui adanya pemberian uang kepada para hakim tersebut. Namun Lisa membantah keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu.
"Ini ada yang akan kami sampaikan di dalam keterangan saksi nomor 40 tanggal 11 November 2024, saudara menyatakan adanya fakta pemberian yang dalam perkara Gregorius Ronald Tannur kepada bapak Erintuah Damanik?" tanya jaksa.
"Tidak benar," timpal Lisa.
"Ini di BAP Saudara ini?" cecar jaksa.
ADVERTISEMENT
"Tidak benar, Pak. Itu sudah saya bilang keberatan," ujar Lisa.
Lisa tetap berkukuh tidak pernah memberikan uang kepada hakim Erintuah. Dia mengaku ingin mengubah keterangannya. Menurut Lisa, penyidik saat itu lebih dulu meminta keterangan dari Erintuah yang telah mengakui menerima uang darinya.
Hal tersebut yang diduga menjadi alasan penyidik agar memaksa Lisa mengakui adanya pemberian uang tersebut.
"Cuma ini keterangan pure dari saksi saat diperiksa?" tanya jaksa.
"Ya tapi keterangan ini saya ngarang, Pak. Karena saya takut banyak saya digerombolin, dan saya ditekan untuk mengaku, bahkan saya mau dilistrik, Pak," ucap Lisa.
"Bisa disebutkan Saudara diperiksa pada saat itu?" tanya jaksa.
"Banyak Pak yang memeriksa saya. Karena pengakuan Pak Damanik mengaku menerima uang dari saya padahal tidak pernah memberikan uang ke Pak Damanik dan Pak Damanik tidak pernah meminta uang kepada saya," jelas Lisa.
ADVERTISEMENT

Penyidik Bantah

Buntut pengakuan itu, pengadilan kemudian menghadirkan tiga penyidik Kejaksaan Agung yang pernah memeriksa Lisa dalam persidangan pada Selasa (4/3).
Ketiga penyidik yang dihadirkan sebagai saksi verbalisan itu, yakni Ito Aziz Wasitomo, Adi Candra Oktavia, dan Max Jefferson Mokola.
Mereka membantah semua pengakuan Lisa. Diklaim tak ada tekanan hingga ancaman yang pernah dilakukan.
"Saksi selama melakukan pemeriksaan, pernah tidak menekan atau memaksa untuk saudara Lisa untuk menjawab?" tanya jaksa.
"Tidak ada sama sekali kami melakukan penekanan, paksaan atau apapun itu yang sifatnya mengintimidasi dari Bu Lisa," jawab Ito.
"Selain Saudara memeriksa Saudara Lisa sebagai saksi, pernah memeriksa Saudara Lisa selaku tersangka?" cecat jaksa.
"Tidak," timpal Ito.
Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, ikut mendalami soal dugaan intimidasi itu ke Ito. Ia menanyakan terkait situasi pemeriksaan saat itu.
ADVERTISEMENT
"Kemarin menurut keterangan Lisa kan ketika diperiksa dia, ada banyak penyidik di situ, di sekelilingnya dia, sehingga dia semacam seakan akan tidak bebas, merasa tertekan, ada kah seperti itu gambarannya?" tanya hakim.
"Tidak ada, Majelis," ujar Ito.
"Saya ulangi lagi, saya tegaskan lagi, apakah ada arahan dari Saudara untuk mengakui bahwa penyidik sudah mengarahkan, ini keterangan Pak Mangapul atau keterangan Pak Erintuah seperti ini, kenapa Saudara enggak ikut saja keterangan mereka, apakah seperti itu?" cecar hakim.
"Tidak pernah mengarahkan seperti itu," jawab Ito.
"Jadi apa yang tertuang di dalam BAP ini adalah murni apa yang dia terangkan sendiri?" tanya hakim.
"Murni jawaban atau keterangan dari Saudara Lisa," timpal Ito.
Penyidik lainnya, Max, juga dikonfirmasi terkait keterangan Lisa. Max dicecar soal dugaan pengancaman kepada Lisa.
ADVERTISEMENT
"Ada penyidik bernama Max pernah menyetrum, apakah ada penyidik nama Max selain Saudara?" tanya jaksa.
"Kalau di Kejaksaan Agung, saya saja dan saya juga yang memeriksa dengan Bu Lisa dan saya tidak pernah menyampaikan seperti itu," tegas Max.
"Saya lihat kekompakan dari Saudara penyidik dan Saudari Lisa tidak ada bentuk tekanan. Setiap meriksa Lisa apakah pernah secara sendiri Saudara?" tanya jaksa.
"Ruangan penyidik itu memang masing masing dan terbuka pintunya. Ketika saya meriksa kadang-kadang ada yang melihat," jawab Max.