Pengacara Sebut Hasto Siap Ditahan KPK: Dengan Kepala Tegap dan Mulut Tersenyum

13 Januari 2025 11:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut kliennya sudah siap apabila ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap, dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Ronny memastikan pihaknya akan taat pada proses hukum yang sedang berlangsung. Hasto pun disebut akan bersikap kooperatif.
Dalam pemeriksaan kali ini, Ketua DPP PDIP itu menyebut, Hasto juga didampingi oleh seribu pengacara yang berasal dari berbagai organisasi.
"Ada 1.000 pengacara yang mendampingi Mas Hasto. Dari berbagai organisasi advokat, dan badan bantuan hukum advokasi rakyat PDIP se-Indonesia," ujar Ronny.
Namun demikian, Ronny mengungkapkan, pihaknya kini meminta kepada penyidik KPK untuk menunda pemeriksaan. Sebab, saat ini Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan.
"Kami menggunakan hak hukum kami untuk mengajukan praperadilan yang Jumat kemarin kami sudah didaftarkan dan yang akan disidangkan tanggal 21 (Januari 2025) hari Selasa," ungkap Ronny.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Dan kita mohon kepada penyidik KPK untuk dapat memberikan kesempatan kepada kami menggunakan hak hukum kami agar kami bisa menguji sah tidaknya status tersangka dari Sekjen PDIP, Mas Hasto Kristiyanto," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Hasto berstatus sebagai tersangka dalam dua perkara. Yakni dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Adapun dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT