Pengacara Sebut Penyitaan Lahan Sedjuk Bakmi Cilandak Berdasarkan Dokumen Palsu

17 September 2024 12:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan rumah makan Sedjuk Bakmi & Kopi Cilandak sudah ditutup seng, milik Rasich Hanif anak dari Radinal Mochtar Menteri Pekerjaan Umum era Soeharto di Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan rumah makan Sedjuk Bakmi & Kopi Cilandak sudah ditutup seng, milik Rasich Hanif anak dari Radinal Mochtar Menteri Pekerjaan Umum era Soeharto di Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa Hukum Rasich Hanif, Tubagus Noorvan mengungkapkan PN Jaksel melakukan eksekusi lahan milik Rasich Hanif dilakukan berdasarkan dokumen palsu.
ADVERTISEMENT
Rasich meninggal dunia pada saat eksekusi lahan tersebut yang dilakukan pada Kamis (12/9).
Hal tersebut diungkapkan Noorvan pada saat hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (17/9).
“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu melakukan sita jaminan berdasarkan keputusan 164, yang di mana 164 itu menggunakan dokumen palsu,” kata Noorvan.
Noorvan mengatakan, keputusan tersebut soal dokumen palsu itu bahkan pelakunya sudah menjalankan proses hukuman pidana.
Penampakan rumah makan Sedjuk Bakmi & Kopi Cilandak sudah ditutup seng, milik Rasich Hanif anak dari Radinal Mochtar Menteri Pekerjaan Umum era Soeharto di Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
“Penggugat pada saat itu menggunakan dokumen palsu dan mendapat hukuman pidana sudah dijalankan,” ucapnya.
Selain itu, Noorvan menyatakan bahwa proses eksekusi lahan tersebut bertentangan dengan hukum. Sebab, proses sidang gugat balik masih berlangsung dan belum ada keputusan.
Terkait hal tersebut, pihak Rasich pun sudah berusaha untuk berkirim surat kepada PN Jaksel maupun jurusita pada 6 September. Namun, hingga 12 September, tidak ada jawaban dari pihak PN Jaksel.
ADVERTISEMENT
“Surat kami yang kami kirimkan ke ketua PN Jaksel itu tidak mendapat respons sama sekali, atau jawaban tertulis atau jawaban verbal,” kata dia.