Pengacara Sebut Pria di Pasuruan Baru Sadar Testis Diangkat Usai 7 Hari Operasi

16 Mei 2024 22:48 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Subandi (55), pria warga Kabupaten Pasuruan, kehilangan organ testisnya usai operasi prostat di RSUD Bangil Pasuruan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Subandi (55), pria warga Kabupaten Pasuruan, kehilangan organ testisnya usai operasi prostat di RSUD Bangil Pasuruan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum, Subandi (55 tahun), pria asal Kabupaten Pasuruan yang kehilangan organ testisnya usai operasi prostat di RSUD Bangil mengeklaim kliennya tak pernah memberi persetujuan pengangkatan testisnya oleh dokter.
ADVERTISEMENT
Pengacara Subandi, Suryono Pane, mengatakan kliennya sudah berulang kali berobat ke RS Bangil sejak 2023 lalu. Keluhan kliennya hanya soal prostat.
"Ada beberapa kali memang pasien berobat ke RS Bangil mulai 2023 itu beberapa kali ada tindakan. Memang kalau saya lihat hanya prostat saja. Jadi dia hanya operasi prostat saja karena alat operasinya laser kan tanpa bedah. (Subandi tahunya) cuma dilakukan anestesi saja bagian tubuh setelah itu laser saja," kata Suryono kepada kumparan, Kamis (16/5).
Kliennya, lanjut Suryono, sangat terkejut dengan tindakan dokter yang mengambil testisnya. Padahal, kliennya merasa tak pernah ada persetujuan pengangkatan organ tersebut.
"Jadi pasien ini baru mengetahui (testisnya diambil) 7 hari pasca operasi. Dia merasakan kok ada jahitan di tempat testisnya itu," bebernya.
ADVERTISEMENT
"Saya sempat melakukan verifikasi kepada pasien 'Pak yakin enggak tidak ada izin dari Anda untuk pengambilan organ tubuh?'. 'Oh tidak ada Pak. Kalau saya tanda tangan mengizinkan untuk mengambil organ tubuh kenapa saya harus bolak-balik RS Bangil untuk menanyakan itu'" lanjut dia.
Suryono menerangkan, sebetulnya Subandi telah beberapa kali mendatangi RSUD Bangil untuk menanyakan alasan dokter mengangkat testisnya.
Namun, Subandi mengaku tidak mendapatkan respons sama sekali dari pihak rumah sakit. Barulah delapan bulan pasca operasi, Subandi meminta bantuan hukum untuk protes kepada pihak rumah sakit.
"Karena bolak-balik tidak ada tanggapan yang serius, tidak ada kejelasan, maka dia minta bantuan hukum. Jadi dia bukan berdiam diri, dia bolak-balik. Kalau pengakuan dia ke saya 4 sampai 5 kali. Dan pihak rumah sakit membenarkan pasien bolak-balik. Saya sudah konfirmasi ke dia sempat ke rumah sakit," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Tak Bisa Ereksi Pasca Pengangkatan Testis
Lebih lanjut, Suryono mengatakan, Subandi sempat tidak mengalami gangguan ereksi usai operasi yang pertama dan kedua.
Setelah operasi ketiga pengangkatan testis itulah ia mengalami disfungsi alat vitalnya.
"Pasca hilang (testisnya). Karena pasca operasi satu dan dua itu menyatakan tidak ada masalah. Pasca operasi ketiga hari ketujuh ini kok nggak berfungsi. Dia menemukan benang persis di testis itu. Karena ada benang, ditarik benangnya. Dilihat kok nggak ada testisnya. Dia proteslah ke rumah sakit itu," ungkapnya.
"Jadi dia sudah protes kan ke rumah sakit. Sehingga dari 3 bulan yang lalu itu dia menikah. Harapannya dia 'berfungsi' setelah menikah itu. Ternyata setelah menikah tidak berfungsi. Dia dimarah-marahi istrinya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Audiensi Pihak Subandi dengan RSUD Bangil
Suryono menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan audiensi dengan pihak RSUD Bangil terkait penjelasan medisnya pada Jumat (17/5).
"Besok ada penjelasan dari rumah sakit. Karena kita sudah minta klarifikasi kepada rumah sakit tanggal 13 Mei. Besok pihak rumah sakit akan menjelaskan itu. Kita tunggu besok penjelasan rumah sakit seperti apa. Apakah ada persetujuan, siapa yang melakukan persetujuan, isinya apa persetujuan itu. Persetujuan itu untuk operasi atau apakah pengambilan organ. Itu kan dua hal yang berbeda," kata dia.
Sementara itu, Kepala Humas RSUD Bangil, M Hayyat, belum bisa mengomentari lebih lanjut terkait kasus pengangkatan organ testis Subandi.
"Maaf saya belum bisa berkomentar. Nanti tim kuasa akan kami beri penjelasan terkait hasil audit medisnya jadi bisa di klarifikasi dengan kuasa (hukum) pasien," ucap Hayat.
ADVERTISEMENT