Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pengacara Sesalkan Keputusan LPSK Hentikan Perlindungan Fisik ke Eliezer
10 Maret 2023 18:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyesalkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK ) yang menghentikan perlindungan fisik terhadap kliennya.
ADVERTISEMENT
"Saya menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap RE (Eliezer). Menurut saya keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Eliezer," kata Ronny dalam konferensi pers di Restoran Rarampa, Jalan Mahakam, Jakarta Selatan, Jumat (10/3) sore.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran atas perjanjian dengan LPSK terkait tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
"Tidak benar apa yang dikatakan oleh LPSK bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian pada poin: 'tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka pada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK'," ucapnya.
Ronny melanjutkan, pihak televisi telah melakukan semua prosedur yang ada. Dia menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui soal komunikasi antara pihak televisi dengan LPSK. Ronny mengaku wawancara tersebut telah disetujui oleh pihak LPSK.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal ini saya sebagai penasihat hukum saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada pihak yang berwenang dan juga kepada pihak LPSK," ujar Ronny.
Sebelumnya, LPSK mengumumkan menghentikan perlindungan terhadap Eliezer. LPSK menilai Eliezer melanggar perjanjian.
"Menghentikan perlindungan terhadap RE (Eliezer)," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam konferensi pers di kantornya di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/3).
Penghentian perlindungan ini karena Eliezer melakukan wawancara bersama salah satu stasiun TV tanpa persetujuan dari LPSK. Wawancara tersebut dinilai membahayakan Eliezer. Padahal dalam perjanjian, jika Eliezer hendak berkomunikasi dengan pihak lain, harus atas persetujuan LPSK.