Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pengacara Setya Novanto: Kalau KPK Tak Banding, Kami Pun Tidak
30 April 2018 19:41 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara terhadap Setya Novanto. Pihak pengacara mantan Ketua DPR itu pun mengisyaratkan hal yang sama. Namun, mereka masih akan menunggu langkah dari KPK terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Kalau KPK tidak banding, ya kami tidak banding," kata pengacara Setnov, Firman WIjaya, saat dikonfirmasi, Senin (30/4).
Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta setelah ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi di proyek e-KTP. Ia dinilai hakim turut terlibat dalam kasus yang merugikan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Tidak hanya penjara dan denda, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan oleh hakim. Pidana tambahan itu adalah kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara 7,3 juta USD. Uang itu sebesar yang ia terima dari proyek e-KTP.
Pidana tambahan lainnya adalah berupa pencabutan hak politik. Hakim mencabut hak politik Setnov selama 5 tahun setelah ia menyelesaikan pidana penjaranya.