news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengacara: Setya Novanto Masih Stres

2 Mei 2018 10:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto di Tipikor (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto di Tipikor (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setya Novanto memutuskan tidak akan banding atas vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan hakim. Mantan Ketua DPR itu lebih memilih menerima dan merenungi kasus korupsi e-KTP yang menjeratnya sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
Pengacara Setnov, Maqdir Ismail, menyebut bahwa kliennya sudah cukup lelah dengan jalannya persidangan.
"Pak Novanto dan keluarga lagi merasa lelah dengan sidang yang panjang dan pemberitaan yang acapkali tidak berimbang dan tentu saja mau lakukan kontemplasi untuk melihat perkara ini secara utuh," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu (2/5).
Setnov sempat mengakui bahwa dia merasa stres dengan vonis hakim tersebut. Bahkan, ia disebut tidak mau makan seharian usai vonis dibacakan lantaran merasa tertekan. Menurut Maqdir, Setnov masih merasakan hal yang sama yakni masih merasa vonis tersebut tidak adil.
"Masih stres dengan hukuman yang diputuskan oleh pengadilan. Karena beliau dihukum dengan perbuatan orang lain," kata dia. Namun, Maqdir menegaskan bahwa Setnov tidak akan mengajukan banding atas vonis itu.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Setnov berharap KPK tetap menjerat sejumlah pihak lain yang terlibat dalam kasus e-KTP. Hal itu dinilai perlu dilakukan oleh KPK demi kepastian hukum bagi semua pihak.
"Tentu diharapkan KPK segera menindaklanjuti fakta yang terbuka di persidangan. Semua yang terkait dengan perkara. Kalau orang tidak terkait, harus disebut secara tegas tidak terkait. Karena dengan begitu, nama baik orang tidak tercemar," kata Maqdir.
Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta setelah ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi di proyek e-KTP. Ia dinilai hakim turut terlibat dalam kasus yang merugikan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Tidak hanya penjara dan denda, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan oleh hakim. Pidana tambahan itu adalah kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara 7,3 juta USD. Uang itu sebesar yang ia terima dari proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Pidana tambahan lainnya adalah berupa pencabutan hak politik. Hakim mencabut hak politik Setnov selama 5 tahun setelah ia menyelesaikan pidana penjaranya.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan KPK yakni 16 tahun penjara, membayar uang pengganti 7,3 juta USD dan 135 ribu USD seharga jam tangan Richard Mille, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Putusan hakim hanya lebih ringan satu tahun dari tuntutan KPK. Selain itu, tuntutan KPK yang tidak dikabulkan adalah uang pengganti 135 ribu USD, lantaran jam tangan Richard Mille dinilai hakim sudah dikembalikan Setnov.