Pengacara soal Banding Ferdy Sambo Ditolak: Tempuh Langkah Hukum

20 September 2022 12:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Rabu (31/8) malam. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Rabu (31/8) malam. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Memori banding tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai dibahas dalam sidang, Senin (19/9) kemarin. Sambo tak lagi menyandang pangkat jenderal bintang duanya.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku bakal mempelajari hasil putusan sidang banding kliennya guna mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," kata Arman kepada wartawan, Selasa (20/9).
Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang setelah menjalani persidangan selama 17 jam, Jumat (26/8) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Setelahnya, Arman menyebut, akan menempuh langkah hukum selanjutnya. Namun belum dijelaskan langkah hukum apa yang bakal diambil pihaknya.
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," ujar dia.
Ferdy Sambo tetap dipecat Polri. Ini merupakan hasil dari sidang komisi etik yang menolak banding atas putusan sidang KKEP yang memutuskan Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo. Satu menolak permohonan pemohon banding," kata Irwasum sekaligus ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Senin (19/9).
ADVERTISEMENT
"Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor MT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," tambah dia.
Atas putusan ini, komisi banding juga menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo. Salah satunya sanksi pemecatan dari Polri.
Dengan adanya putusan ini, Ferdy Sambo akan secara resmi dipecat dari Polri. AsSDM Kapolri punya waktu 5 hari untuk mengurus administrasi pemecatan Ferdy Sambo.
Polri menegaskan, setelah adanya putusan sidang ini, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa mengubah putusan. Sebab, hasil banding sifatnya final dan mengikat.
"Enggak ada (kasasi dan peninjauan kembali), banding sifatnya final dan mengikat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Mabes Polri.