Pengacara soal BPOM Cabut Izin CPOB: 200 Karyawan PT Unipharma Kehilangan Kerja

3 November 2022 22:58 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum PT Universal Pharaceutical Industries, salah satu perusahaan yang dilaporkan BPOM.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum PT Universal Pharaceutical Industries, salah satu perusahaan yang dilaporkan BPOM. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma) menyesalkan langkah BPOM yang mencabut sertifikat izin Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Ini buntut dari temuan etilen (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada produk Unibebi yang jadi penyebab gagal ginjal anak.
ADVERTISEMENT
Pengacara PT Unipharma, Hermanysah Hutagalung mengatakan, Pemerintah terburu-buru mencabut CPOB perusahaan kliennya yang dapat mengakibatkan 200 karyawan PT Unipharma kehilangan pekerjaan.
"Hari ini karena dicabut semua berhenti tenaga kerja juga berhenti 200 tenaga kerja berhenti kegiatan pabrik berhenti tidak itu fakta hari ini," kata Herman di Medan, Sumut, Kamis (3/11).
Menurut Herman, dalam kasus ini hanya 3 produk mereka yang bermasalah. Dia lalu menyesalkan sikap BPOM yang mencabut izin edar semua produk perusahaan mereka.
"Setelah CPOB dicabut. Padahal hanya 3 sirup yang bermasalah menara pagoda ini produk perusahan kita," ujarnya.
Herman menilai, langkah BPOM saat ini tidak memecahkan masalah. Namun, menghadirkan masalah baru terhadap para pekerja Unipharma.
ADVERTISEMENT
"Apakah perbuatan itu bisa-bisa juga menyelesaikan persoalan ini? Ini yang mau kita sampaikan juga kepada kepada teman-teman sekalian," pungkasnya.