Pengacara soal Dakwaan Ferdinand Hutahaean: Agama Mana yang Dinistakan?

16 Februari 2022 18:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat. Foto: Dofa Muhammad Aliza/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat. Foto: Dofa Muhammad Aliza/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Ferdinand Hutahaean, Rony Hutahaean, menanggapi soal dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya. Ferdinand didakwa berlapis terkait menimbulkan keonaran di publik hingga penodaan agama.
ADVERTISEMENT
Ferdinand didakwa terkait cutannya di Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Cuitan tersebut berbunyi: "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela".
Terkait dakwaan jaksa tersebut, Rony justru mempertanyakan agama mana yang merasa dinistakan oleh Ferdinand.
"Sedari awal kami sudah sampaikan ke media, agama mana yang dinistakan, gitu kan, agama mana yang dinistakan. Karena tidak menyebutkan salah satua agama di sana, subjeknya siapa yang dirugikan," kata Rony saat dihubungi, Rabu (16/2).
Cuitan tersebut yang menyebabkan Ferdinand harus berurusan dengan masalah hukum. Bahkan karena cuitannya itu, dia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Rony meyakini bahwa kliennya tak berbuat pidana terkait cuitannya tersebut. Namun demikian, ia mengajak semua pihak untuk mengikuti proses persidangan agar kebenaran terungkap.
"Tapi kan dilihat di proses pembuktian. Kami sampai sekarang masih berkeyakinan bahwa beliau tidak melakukan suatu pidana," kata dia.
Terkait dakwaan tersebut, Rony mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi. Dengan demikian, persidangan bisa masuk ke pembahasan pokok perkara dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Oh enggak, kami mempertimbangkan setelah mempelajari surat dakwaan JPU kami lihat secara formil dan secara surat dakwaan sudah terpenuhi. Kami putuskan langsung saja ke pokok materi," kata dia.
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sementara, di dalam dakwaan jaksa, cuitan 'Allahmu lemah' oleh Ferdinand dinilai telah menyakiti umat agama Islam.
ADVERTISEMENT
"Yang tersakiti pada kata-kata terdakwa tersebut adalah penganut agama Islam yang ada diseluruh Indonesia dan tidak tertutup kemungkinan juga umat Islam yang ada di dunia ini tersinggung dan marah, karena kebohongan yang disampaikan oleh terdakwa dalam twitternya yang mengatakan: “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela………. dst” perkataan terdakwa tersebut adalah berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di mana kata-kata tersebut sangat merendahkan Tuhan-nya umat islam yaitu “Allah SWT” yang sangat diagungkan dan dianggap lemah tidak perlu harus dibela," kata jaksa di dalam dakwaannya.