Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengacara soal Firli Bahuri Kembali Dicegah ke Luar Negeri: Kami Ikuti Prosesnya
29 Juni 2024 13:15 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Penyidikan kasus pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih belum selesai dirampungkan penyidik Polda Metro Jaya. Perkembangan tersebut, pencegahan ke luar negeri untuk mantan Ketua KPK itu diperpanjang selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana tanggapan pihak Firli?
Pengacara Ian Iskandar menanggapi perpanjangan pencegahan atas kliennya itu dengan singkat. Dia mengaku hanya akan mengikuti proses hukum yang terjadi.
"Kita ikuti aja proses hukumnya," ujar Ian saat dihubungi Sabtu (29/6).
Kendati demikian, Ian mengaku seharusnya kasus yang menjerat Firli ini sudah seharusnya dihentikan. Sebab, sudah lama terkatung-katung tanpa kejelasan.
"Yang fair dan berkeadilan itu sudah selayaknya kasus terhadap pak FB dihentikan dan dikeluarkan SP3 oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Dari segi waktu sudah hampir 8 bulan dan tidak tercukupinya alat bukti," sebut Ian.
Perpanjangan masa pencegahan Firli Bahuri ini disampaikan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim.
"Pada tanggal 25 Juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri ditandatangani oleh Kabareskrim. Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Firli Bahuri," kata Silmy dalam konferensi pers terkait Upaya Pemulihan Pelayanan Keimigrasian, dampak Server PDN Kominfo Down di Penang Bistro, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).
ADVERTISEMENT
Silmy menerangkan Firli dicegah ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan. Artinya dia tidak bisa ke luar negeri hingga 25 Desember 2024.
"Mengenai waktu itu 6 bulan. Ini perpanjangan kedua. Dari mulai 25 Juni sampai 6 bulan ke depan. Sampai 25 Desember 2024," tutur Silmy.
Terakhir, keberadaan Firli sendiri sempat diungkap oleh Ian. Kliennya itu lebih banyak beraktivitas di rumahnya yang di Bekasi.
"Ya dia di rumah aja, kegiatan Beliau. Dia olahraga, bulutangkis, pengasuh rumah anak yatim piatu, pengajian kan di rumah, sudah lama memang," kata pengacara Firli, Ian Iskandar, kepada wartawan, Selasa (25/6).
Dia sempat pergi pulang kampung ke Palembang.
"Ke Palembang kan kalau misalnya pas hari apa Lebaran kan, sekalian ziarah makam orang tua, ketemu saudara. Tapi sekarang enggak lah," kata Ian.
ADVERTISEMENT
"Sehat alhamdulillah sehat. Beliau tambah sehat," pungkasnya.
Perihal kasus Firli
Firli Bahuri ialah tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Proses hukumnya ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam persidangan, SYL mengaku pernah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Diduga untuk mengamankan kasus korupsi di Kementan yang diusut KPK.
Namun, SYL kemudian tetap menjadi tersangka di KPK. Firli Bahuri pun menjadi tersangka di Polda Metro Jaya.
Firli membantah soal uang Rp 1,3 miliar. Ia balik menuding SYL memfitnahnya.
Penyidikan kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya masih belum jelas kelanjutannya. Hingga saat ini, Firli belum ditahan.