Pengacara soal JR Saragih Tersangka Pemalsuan Ijazah: Siapa Pelakunya?

15 Maret 2018 21:01 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
JR Saragih-Ance Selian daftar ke KPU Sumut (Foto: Dok.Ade Nurhaliza)
zoom-in-whitePerbesar
JR Saragih-Ance Selian daftar ke KPU Sumut (Foto: Dok.Ade Nurhaliza)
ADVERTISEMENT
Sentra Gakkumdu berisi polisi, jaksa dan Bawaslu, menetapkan Bupati Simalungun yang juga bakal cagub Sumut JR Saragih, sebagai tersangka dugaan pemalsuan ijazah yang jadi syarat maju di Pilgub Sumut.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, kuasa hukum JR Saragih Ichwanudin Simatupang, mempertanyakan pelaku dan alat bukti yang dimaksud oleh Gakkumdu dalam kasus yang berasal dari laporan warga bernama Nurmahadi Darmawan itu.
“Oh legalisir. Kalau itu dia, jadi siapa pelaku tindak pidananya? Kalau ada pemalsuan tanda tangan, harus dibuktikan dulu siapa pemalsunya?,” ucap Ichwan kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (15/3).
Menurutnya, JR Saragih bukan calon perseorangan, namun didukung 3 partai politik yaitu Demokrat, PKB dan PKPI. Dia mempertanyakan apakah pelaku itu adalah JR Saragih langsung, anggota timses, atau parpol.
“Lalu alat bukti yang dimaksud itu apa? Kan ada 3. Apakah ijazahnya, legalisir ijazahnya, atau surat legalisir ijazah Dinas Pendidikan DKI ke Demokrat?,” tuturnya.
Surat terkait ijazah JR Saragih (Foto: Ade Nurhaliza)
zoom-in-whitePerbesar
Surat terkait ijazah JR Saragih (Foto: Ade Nurhaliza)
Ichwan menyebut pihaknya sudah pernah mendapat undangan dari Gakkumdu untuk memberi keterangan, namun JR Saragih tak hadir karena sedang menyelesaikan tindak lanjut putusan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
"Ya jadi dibuka saja apa yang jadi masalah," pungkasnya.
Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Ditkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian R Djajadi di Medan, Kamis (15/3). Polisi dalam hal ini adalah bagian dari Gakkumdu.
JR Saragih diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terkait menggunakan surat palsu sebagai dokumen persyaratan. "Yang dipermasalahkan adalah tanda tangan kepala dinas Provinsi DKI, Sopan Andrianto," ucap Andi.
Surat terkait ijazah JR Saragih (Foto: Ade Nurhaliza)
zoom-in-whitePerbesar
Surat terkait ijazah JR Saragih (Foto: Ade Nurhaliza)