Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pengacara soal Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe: Pemberian Masyarakat
10 Juli 2023 17:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, memberi penjelasan soal koin emas tersebut. Menurut dia, Lukas Enembe mempunyai tambang emas di daerah Tolikara. Ia menyebut masyarakat sekitar yang bekerja di tambang tersebut.
Ia mengatakan bahwa koin emas itu merupakan hasil kerajinan masyarakat yang bekerja di tambang tersebut.
"Atas penghormatan masyarakat setempat, emas itu dicetak atas fotonya Pak Lukas," ujar Petrus kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/7).
"Saking sayangnya kepada Pak Lukas, dicetak wajahnya Pak Lukas," sambungnya.
Meski demikian, ia mengaku tidak tahu apakah tambang yang dimiliki Lukas Enembe itu terdaftar di Kementerian ESDM.
"Itu saya enggak tahu. yang jelas, Anda bisa cek lewat apa di Tolikara ada tambang emas punya Pak Lukas," ucap Petrus.
Ia pun mempertanyakan KPK yang menyangkakan gratifikasi Lukas Enembe.
ADVERTISEMENT
"Orang yang menuduh bahwa Pak Lukas menerima gratifikasi harus membuktikan," pungkasnya.
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Lukas Enembe. Termasuk koin emas yang memuat wajah Gubernur Papua itu.
Gambar wajar Lukas Enembe itu dikelilingi tulisan 'Property of Mr Lukas Enembe' dalam satu sisi koin tersebut. Sementara sisi lain koin itu memuat gambar pulau Papua.
Merujuk keterangan KPK, terdapat empat keping koin emas itu yang disita penyidik. Nilainya lebih dari Rp 41 juta.
Koin tersebut hanya salah satu dari puluhan aset Lukas Enembe yang disita KPK. Aset lainnya ialah uang tunai Rp 81,6 miliar, mata uang asing senilai USD 5.100 dan SGD 26.300, serta 24 aset lain berupa tanah/bangunan, kendaraan, logam mulia. Total nilainya hingga Rp 144,5 miliar.
ADVERTISEMENT
"[Penyitaan] Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Senin (26/6).
Lukas Enembe baru saja ditetapkan tersangka pencucian uang setelah dijerat pidana pokok suap dan gratifikasi.
Dalam kasus suap-gratifikasi, Lukas Enembe sudah proses sidang. Ia didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp 46,8 miliar. Pada perkara suap Lukas didakwa menerima Rp 45,8 miliar. Kini, pencucian uang Enembe sedang diusut KPK.