Pengacara soal Penangkapan Munarman: Berlebihan, Lawan HAM

28 April 2021 9:46 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Munarman saat ditangkap Densus 88. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Munarman saat ditangkap Densus 88. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) yang kini juga kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menilai penangkapan terhadap kliennya berlebihan. Diketahui, Munarman diamankan dari kediamannya pada Selasa (27/4) di kediamannya, di Pamulang, Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
"Ini penangkapannya ini menurut kami sangat berlebihan. Karena pak Munarman kalau dipanggil secara patut aja datang kok, itu kan ini tidak ada pernah klarifikasi, tidak pernah ada panggilan penyidikan, langsung ditangkap ini sangat berlebihan," kata Aziz Yanuar saat dihubungi, Rabu (28/4).
Munarman diamankan Densus 88. Dalam sebuah video, terlihat Munarman digiring ke mobil polisi oleh beberapa anggota. Ia sempat melawan dan menyebut penangkapannya tak sesuai hukum, sampai ia tak sempat mengenakan sandal.
"Dan juga prosesnya sangat melawan Hak Asasi Manusia sebagaimana ketentuan pasal 28 ayat 3 UU 5 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme itu sendiri," kata Aziz.
"Beliau diseret-seret kemudian tidak sampai mengenakan alas kaki, dan juga tidak didampingi kuasa hukum, ini juga pelanggaran KUHAP pasal 54, 55, 56. Jadi kita sangat menyesalkan tindakan seperti ini," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Munarman merupakan pengacara Habib Rizieq Syihab, bersama dengan Aziz Yanuar. Selama ini, Munarman dikenal bersuara lantang dan kerap memprotes penetapan tersangka Habib Rizieq terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan Munarman. Ia menyebut penangkapan dilakukan karena terkait aksi terorisme.
"Munarman ditangkap karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," kata Argo.