Pengacara soal Perintah Irjen Teddy ke AKBP Dody Bercanda: Kenapa Terus-terusan?

19 November 2022 0:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara AKBP Doddy Prawira Negara, Adrial Purba di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).
 Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara AKBP Doddy Prawira Negara, Adrial Purba di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara AKBP Dody Prawiranegara, Adrial Purba, menanggapi pernyataan pihak Irjen Teddy Minahasa yang menyebut perintah yang dilayangkan ke kliennya hanya candaan.
ADVERTISEMENT
Adrial mengatakan, jika perintah itu hanyalah candaan tak mungkin dilakukannya secara terus menerus.
"Bercanda kenapa terus-terusan? Itu, kan, lucu," ujar Adrial di Mapolres Jaksel, Jumat (18/11).
Adrial pun mengeklaim memiliki bukti adanya perintah yang dilayangkan oleh Teddy ke kliennya. Di mana semuanya terekam dalam percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
"Komunikasi jelas ada, sekali lagi saya bilangkan komunikasi antara Pak TM dengan Dody, TM dengan Linda semua sudah saya baca dalam BAP. Itu semua chatnya lengkap," ungkap Adrial.
Perintah yang dilayangkan Teddy itu pun disebut Adrial tak langsung dilakukan kliennya. Dody terus mencoba mengulur waktu, namun Teddy tetap menekannya.
"Pak Dody ini, kan, mengulur-ulur waktu, kan, ketika disuruh sisihkan, ketika disuruh carikan buyer, dia, kan, mengulur-ulur waktu wujud dari ketidakmauan dia untuk menyetujui atau melaksanakan perintah Pak TM," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, AKBP Dody Prawira Negara lewat kuasa hukumnya mengaku diperintahkan Irjen Teddy Minahasa untuk menukar 5 kg sabu dengan tawas dari total barang bukti 41,4 kg sabu yang disita Polres Bukittinggi.
Permintaan itu disampaikan Teddy melalui chat Whatsapp secara khusus pada Dody. Perwira menengah Polda Sumbar itu sempat menolak permintaan Teddy karena khawatir ketahuan.
Terkait hal itu, pengacara Teddy, Hotman Paris mengeklaim kliennya hanya bercanda pada Doddy. Menurutnya, Teddy sama sekali tidak memaksa Dody.
"Itu tidak, itu hanya, itu ada tanda emoticon. Itu adalah sekadar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar-benar dilaksanakan penukaran," kata Hotman di Polda Metro Jaya.
Hotman menuturkan, chat tersebut hanya sekadar canda dibuktikan dengan Polres Bukittinggi yang tetap memusnahkan 35 kg sabu dari total 41,4 kg sabu yang diungkap. Sedangkan sisanya 5 kg sabu, kata Hotman ,berada di Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"Artinya mau ngomong apa, kek, mau ada tawas itu barang semua sudah dimusnahkan," ujarnya.
Dalam kasus ini Irjen Teddy, AKBP Dody, dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.