Pengacara Sugeng: Ada Indikasi Obstruction of Justice di Kasus Kecelakaan Selvi
ยทwaktu baca 2 menit

Yudi Junadi, kuasa hukum tersangka Sugeng Guruh Gautama, menyebut ada indikasi obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pemotor Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Fakultas Universitas Suryakancana, Cianjur, Jawa Barat, pada 20 Januari lalu.
Yudi mengungkapkan, ada dua aspek pelanggaran yang diduga dilakukan polisi dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswinya itu.
"Dari kecelakaan tersebut kita menemukan dua aspek, yakni aspek kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas kepolisian," kata Yudi kepada wartawan di kantornya di Cianjur, Jumat (3/2).
Kesewenangan tersebut, menurut Yudi, berupa pelanggaran etika dan pidana. Sehingga pihaknya akan terus mendampingi Sugeng hingga ia mendapatkan keadilan.
"Terlepas fair atau tidak, saat ini prosesnya sudah berjalan, Sugeng sudah jadi tersangka. Sekarang yang akan kita advokasi adalah aspek obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas," ucapnya.
Yudi mengatakan, pihaknya akan menunggu tindak lanjut dari Propam Polri mengenai pelanggaran atas masuknya kendaraan sipil ke dalam iring-iringan patwal polisi.
"Masuknya mobil teman atau kolega ke dalam rangkaian rombongan patwal polisi, bagaimana tindakannya, karena itu melanggar kode etik dan SOP yang dikeluarkan Polri," jelasnya.
Polisi sebelumnya mengumumkan bahwa penabrak Selvi adalah mobil Audi yang menyusup ke rombongan iring-iringan polisi yang sedang menyidik kasus pembunuhan oleh Wowon cs.
Dalam jumpa pers pada 27 Januari, sopir Audi bernama Sugeng dan penumpangnya bernama Nur, memberikan penjelasan kepada pers di Cianjur. Mereka menyangkal sebagai penabrak Selvi.
Nur juga menjelaskan bahwa dia adalah istri salah satu polisi yang ada dalam iring-iringan penyidik itu. Dia menyuruh Sugeng masuk iring-iringan setelah mendapat izin dari suaminya yang belakangan diketahui bernama Kompol Dwi Yanuar.
SOP Jika Terjadi Kecelakaan
Yudi juga menyoroti bahwa saat terjadi kecelakaan, iring-iringan polisi tidak berhenti.Padahal, menurut Yudi, sesuai SOP yang dikeluarkan Polri, petugas kepolisian harus berhenti ketika terjadi kecelakaan.
"SOP-nya seorang petugas kepolisian harus berhenti dan menyelesaikan tindak pidana itu, tidak boleh meneruskan perjalanan kecuali dalam keadaan darurat perang," katanya.
Yudi berharap Nur dan Fitri โ baby sitter yang mengasuh anak Nur yang berusia dua tahunโ yang ada di dalam mobil Audi saat kecelakaan dapat menjadi saksi kunci yang bisa meringankan hukuman Sugeng.
"Tidak hanya itu, dalam perspektif pengacara keluarga korban, bahwa Sugeng itu korban juga, dan Ibu Nur serta seorang baby sistter adalah saksi kunci yang bisa meringankan hukuman bahkan membebaskan Sugeng," tandasnya.
