Pengacara: Surya Darmadi Tiba di Indonesia pada Senin Siang

15 Agustus 2022 12:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surya Darmadi. Foto: Apindo
zoom-in-whitePerbesar
Surya Darmadi. Foto: Apindo
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, dikabarkan akan tiba di Indonesia pada hari Senin (15/8). Pengacara keluarga menyebut Surya Darmadi sudah dalam perjalanan menuju Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Juniver Girsang selaku penasihat hukum anak Surya Darmadi, Adil Darmadi. Juniver mengatakan Darmadi akan tiba di Indonesia pada Senin siang.
"Rencana [tiba] siang ini jam 13.00, ya," kata Juniver saat dihubungi.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang (kiri). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Namun Juniver tidak menyebut Surya Darmadi akan langsung menuju ke KPK atau Kejaksaan Agung setelah tiba di Jakarta. Ia pun tak menyebut asal keberangkatan Surya Darmadi.
Surya Darmadi merupakan tersangka di KPK dan Kejaksaan Agung. Namun keberadaannya belum ditemukan karena disebut-sebut berada di luar negeri.
Kejaksaan Agung sempat menyebut Surya Darmadi berada di Singapura. Namun, otoritas Singapura membantahnya.
Belakangan, muncul keterangan dari pengacara yang mengaku kuasa hukum anak Surya Darmadi. Dalam keterangan tertulisnya, anak Surya Darmadi menilai nama ayahnya tercederai dengan sejumlah pemberitaan terkait kasus hukum di Kejagung dan KPK. Ia menilai pemberitaan itu tidak proporsional.
ADVERTISEMENT
Atas hal tersebut, Surya Darmadi menyatakan siap datang ke Indonesia. Namun, dalam keterangannya, tidak disebutkan tujuan Surya Darmadi, apakah ke KPK atau Kejagung.
Meski demikian, Surya Darmadi ternyata sudah bersurat yang ditujukan ke Jaksa Agung. Isinya, ia mengaku tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada 11 Agustus 2022.
Ia beralasan ketidakhadirannya itu karena kondisi kesehatan yang tak memungkinkan. Namun, ia berjanji akan datang ke Kejaksaan Agung pada bulan Agustus 2022. Pada bagian atas surat, tertanggal 9 Agustus 2022.
Pada 2019, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.
Diduga, sudah ada pemberian Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun. Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta.
ADVERTISEMENT
Pada 1 Agustus 2022, Kejaksaan Agung turut menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka. Dalam kasusnya, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Keduanya dinilai terlibat kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara. Nilainya disebut hingga Rp 78 triliun.
Khusus Surya Darmadi, ia juga dijerat pasal pencucian uang. Yakni Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meski tersangka di dua lembaga penegak hukum, Surya Darmadi belum ditemukan keberadaannya. Sebab, ia dikabarkan ada di luar negeri.
Kini, Surya Darmadi berjanji akan datang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.