Pengacara SYL Jawab Sindiran Jaksa: Umar bin Khattab pun Tak Segan Nangis

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Tim hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) merespons pantun Jaksa KPK yang menyinggung ‘air mata’ mantan Menteri Pertanian itu. Pihak SYL menyebut air mata tersebut adalah murni penghambaan diri kepada Tuhan.

“Perlu kami sampaikan bahwa air mata yang keluar dari kesedihan adalah sebuah dialog seorang hamba yang telah tiba pada kesadaran tentang kecilnya diri dan betapa hanya pada Tuhan semata, segala kebesaran dan kekuatan itu,” kata kuasa hukum SYL, Djamal Koedoeboen, dalam duplik yang dibacakan di Pengadilan Tipor Jakarta, Selasa (9/7).

“Lalu mengapa kita harus berhenti mengeluarkan air mata jika itu adalah kesempatan terbaik untuk menyentuh jiwa dan nurani kita,” lanjut Djamal.

Djamal lalu menyebut nama sahabat Nabi Muhammad SAW, Umar bin Khattab, yang tak segan menangis

“Bahkan tokoh besar seperti Umar bin Khattab, yang iblis pun takut padanya, tak segan-segan menangis bercucuran air mata,” kata Djamal.

Djamal melanjutkan, tangisan kliennya adalah pengungkapan isi hati yang jujur. Tanpa rekayasa. Tangis tersebut muncul karena SYL merasa dizalimi. “Merasa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Djamal.

Sebelumnya, dalam repliknya, Jaksa KPK menyindir SYL dengan sebuah pantun. Bunyinya sebagai berikut:

Kota Kupang Kota Balikpapan

Sungguh indah dan menawan

Katanya pejuang dan pahlawan

Denger tuntutan nangis sesenggukan

Pantun tersebut sebagai jawaban satire atas pleidoi SYL yang kala itu membacakannya sambil terisak. SYL merasa dizalimi atas tuduhan korupsi yang dijatuhkan kepada dirinya. Padahal, kata dia, selama ini dia menduduki jabatan strategis dan terkenal berintegritas.

Tapi jaksa menegaskan, tuntutan 12 tahun yang dijatuhkan ke SYL sudah sepadan dengan perbuatannya. Jaksa menilai SYL terbukti melakukan korupsi berupa pungli di Kementerian Pertanian bersama dua anak buahnya: Kasdi Subagyono dan M. Hatta. Mereka disebut mengumpulkan pungli hingga mencapai Rp 44,7 miliar.