Pengacara SYL Jawab Sindiran Jaksa: Umar bin Khattab pun Tak Segan Nangis
·waktu baca 2 menit

Tim hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) merespons pantun Jaksa KPK yang menyinggung ‘air mata’ mantan Menteri Pertanian itu. Pihak SYL menyebut air mata tersebut adalah murni penghambaan diri kepada Tuhan.
“Perlu kami sampaikan bahwa air mata yang keluar dari kesedihan adalah sebuah dialog seorang hamba yang telah tiba pada kesadaran tentang kecilnya diri dan betapa hanya pada Tuhan semata, segala kebesaran dan kekuatan itu,” kata kuasa hukum SYL, Djamal Koedoeboen, dalam duplik yang dibacakan di Pengadilan Tipor Jakarta, Selasa (9/7).
“Lalu mengapa kita harus berhenti mengeluarkan air mata jika itu adalah kesempatan terbaik untuk menyentuh jiwa dan nurani kita,” lanjut Djamal.
Djamal lalu menyebut nama sahabat Nabi Muhammad SAW, Umar bin Khattab, yang tak segan menangis
“Bahkan tokoh besar seperti Umar bin Khattab, yang iblis pun takut padanya, tak segan-segan menangis bercucuran air mata,” kata Djamal.
Djamal melanjutkan, tangisan kliennya adalah pengungkapan isi hati yang jujur. Tanpa rekayasa. Tangis tersebut muncul karena SYL merasa dizalimi. “Merasa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Djamal.
Sebelumnya, dalam repliknya, Jaksa KPK menyindir SYL dengan sebuah pantun. Bunyinya sebagai berikut:
Kota Kupang Kota Balikpapan
Sungguh indah dan menawan
Katanya pejuang dan pahlawan
Denger tuntutan nangis sesenggukan
Pantun tersebut sebagai jawaban satire atas pleidoi SYL yang kala itu membacakannya sambil terisak. SYL merasa dizalimi atas tuduhan korupsi yang dijatuhkan kepada dirinya. Padahal, kata dia, selama ini dia menduduki jabatan strategis dan terkenal berintegritas.
Tapi jaksa menegaskan, tuntutan 12 tahun yang dijatuhkan ke SYL sudah sepadan dengan perbuatannya. Jaksa menilai SYL terbukti melakukan korupsi berupa pungli di Kementerian Pertanian bersama dua anak buahnya: Kasdi Subagyono dan M. Hatta. Mereka disebut mengumpulkan pungli hingga mencapai Rp 44,7 miliar.
