Pengacara SYL Minta Usut Green House Milik Pimpinan Parpol, Jaksa: Silakan Lapor

28 Juni 2024 21:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat ditemui wartawan usai sidang kasus gratifikasi SYL dkk, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat ditemui wartawan usai sidang kasus gratifikasi SYL dkk, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, angkat bicara terkait permintaan penasihat hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen, untuk mengusut green house di Kepulauan Seribu milik ketua umum partai tertentu.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, Djamal–panggilan Djamaludin– tak menyebut secara detail siapa pimpinan partai yang dimaksud yang turut kecipratan dana Kementerian Pertanian (Kementan).
Terkait itu, Meyer pun meminta pihak SYL melaporkan dan membuktikan ucapannya agar tak sekadar menjadi asumsi di mata publik.
"Pada intinya, setiap tindak pidana yang dilaporkan akan ditindaklanjuti. Silakan kalau pihak Pak SYL maupun pengacara, penasihat hukumnya mempunyai data informasi yang terkait dengan ada aset, baik itu yang kami dengar di Kepulauan Seribu, green house, dan sebagainya, silakan dilaporkan," ujar Meyer kepada wartawan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Ia menyebut, pengacara SYL dapat melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum yang ada di Indonesia, yakni KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Meyer berharap, pihak SYL tak hanya menggembar-gemborkan informasi ke media tanpa disertai alat bukti yang valid.
ADVERTISEMENT
"Kalau hanya menyampaikan di media, hanya menyampaikan di persidangan tanpa didukung adanya alat bukti, tanpa didukung adanya suatu katakanlah barang bukti, selain alat bukti, kan, masih pada tataran asumsi," ucapnya.
"Silakan itu dibuktikan dan dilaporkan saja, supaya tidak menjadi bola panas atau bola liar. Kami menghargai kalau memang ada info itu, tentu siapa pun yang akan didalami harus siap untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Kami menunggu," pungkas dia.
Meyer mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya berpedoman kepada berkas perkara yang disidangkan terkait kasus pemerasan SYL.
Lebih lanjut, Meyer pun menerangkan bahwa akan lebih baik jika informasi terkait green house itu diungkapkan pihak SYL pada saat sidang pleidoi yang akan digelar Jumat (5/7) mendatang.
ADVERTISEMENT
"Kami menunggu kalau memang nanti di pleidoi bisa disampaikan, lebih baik," tutur dia.
"Kita dengarkan Beliau menyampaikan ada aliran Kementan kepada petinggi partai tersebut, ya. Silakan tampilkan di pleidoi agar tidak menjadi asumsi," tandasnya.
Sebelumnya, Djamal menyinggung agar jaksa turut memperhatikan pembangunan green house yang berada di Pulau Seribu. Hal itu disampaikannya usai kliennya dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
"Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain, siapa itu Hanan Supangkat, tolong itu juga jadi perhatian rekan-rekan, ada equal di sini," kata Djamal.
"Ada equality before the law, jangan-jangan seolah-olah ada tebang pilih penegakan hukum di republik yang kita cintai ini, kami menduga ini ada dendam dibawa masuk ke sini. Tapi, tak apa-apa lah kami akan jawab itu semua dalam pleidoi kami sehingga jelas dan menjadi terang benderang," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Green house itu, lanjutnya, diduga uangnya berasal dari Kementerian Pertanian. Namun, tak disebutkan ketua umum partai mana yang dimaksud oleh Djamal.
"Kami menduga bahwa ada green house milik ketua umum partai tertentu di Pulau Seribu yang diduga duitnya adalah dari Kementan," ucapnya.
Adapun dalam tuntutannya, SYL dinilai oleh jaksa KPK bersalah melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dia dituntut 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan bui. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.