Pengacara: SYL Sesalkan LPSK Tolak Beri Perlindungan, Singgung Bharada E

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kasus dugaan pemerasan, Rabu (29/11/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kasus dugaan pemerasan, Rabu (29/11/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan kepada mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboe mengatakan kliennya menyesalkan hal tersebut.

"Beliau sangat sesalkan aja, kenapa kok sampai seperti itu. Kenapa yang lain bisa diterima, sementara beliau enggak, beliau kan saksi korban," ujar Djamaludin saat dihubungi, Kamis (30/11).

Ia pun menyinggung mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, yang bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK, meski berstatus sebagai tersangka.

"Kalau kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo dulu, kan ada juga yang ditahan tapi kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan," tutur dia.

Namun begitu, Djamaludin menjelaskan, kliennya tetap menghormati keputusan yang diambil LPSK.

"Tapi nggak apa-apa lah, namanya juga kewenangan orang jadi kita hargai, kita hormati kewenangan orang," ucap Djamaludin.

Gedung LPSK, Senin (8/8/2022). Foto: Ainun nabila/kumparan

LPSK sebelumnya menolak untuk melindungi Syahrul Yasin Limpo dkk. Permohonan yang diajukan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian Muhammad Hatta ditolak.

Permohonan itu terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli Bahuri selaku Ketua KPK terhadap SYL. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.

"LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/11).

"Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," imbuhnya.

SYL dan Hatta merupakan tersangka kasus pemerasan di Kementan yang ditangani KPK.