Pengacara Tak Bawa Surat Kuasa, Raffi Ahmad Dinilai Tidak Serius Ikuti Sidang

27 Januari 2021 14:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang pertama yang tidak dihadiri tergugat Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang pertama yang tidak dihadiri tergugat Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan perdata terhadap Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan ditunda oleh Pengadilan Negeri Depok. Sidang ditunda hingga Rabu (3/2).
ADVERTISEMENT
Penundaan sidang karena Raffi Ahmad tidak hadir dalam persidangan. Pengacara yang mengaku sebagai kuasa hukum Raffi Ahmad pun tidak bisa menunjukkan bukti surat kuasa yang sah.
Terkait hal itu, pengacara publik David Tobing menilai Raffi Ahmad tidak serius dalam menjalani persidangan. David ialah pihak Penggugat dalam perkara ini.
Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Jonathan Tampubolon (kedua kanan) menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
David Tobing menyebut bahwa Raffi Ahmad maupun kuasa hukum yang ditunjuk harusnya sudah mempersiapkan segala kelengkapan saat akan menjalani sidang pertama.
"Ini enggak serius. Kenapa enggak serius? karena apa susahnya bikin surat kuasa. Orangnya ada di Jakarta, kecuali orangnya ada di luar negeri itu sulit," ujar David di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (27/1).
Penggugat David Tobing menghadiri sidang gugatan pelanggaran protokol kesehatan oleh Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1) Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
David mengaku heran dengan kuasa hukum pihak Tergugat yang tidak dapat menunjukkan bukti surat kuasa dari Raffi Ahmad untuk menjalani persidangan.
ADVERTISEMENT
"Sama-sama di Jakarta, baik kuasanya maupun Raffi di Jakarta. Bikin surat kuasa kan tinggal kirim drafnya, tanda tangan, kirim lagi pakai Gojek atau apa Grab, itu bisa'" tegas David.
Penggugat Raffi Ahmad, David Tobing, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (27/1). Foto: kumparan
Meski demikian, David mengapresiasi kuasa hukum Raffi Ahmad yang mau hadir pada sidang pertama gugatan. Meski kemudian tidak adanya bukti kuasa itu membuat hakim menunda persidangan.
"Tetap lah kita apresiasi ada kuasa yang hadir walaupun sebenarnya dia belum pegang kuasa itu enggak boleh duduk di situ harusnya, tapi hakim memberi kesempatan tapi hakim menyatakan kehadirannya tidak sah," tutup David.
Dalam gugatannya, David meminta agar majelis hakim menghukum Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
Selain itu, David juga meminta Raffi menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh TV swasta nasional, akun media sosial pribadi, dan tujuh koran harian nasional.
ADVERTISEMENT
David menggugat Raffi Ahmad terkait pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran itu terkait hadirnya Raffi Ahmad di sebuah pesta ulang tahun beberapa jam usai dia menjalani vaksinasi pada Rabu (13/1).