Kumparan Logo
Dua tersangka penyiraman Novel Baswedan
RB (depan) dan RM (belakang), dua tersangka penyiram Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12).

Pengacara: Tak Masuk Akal Novel Diserang karena Dendam Pribadi

kumparanNEWSverified-green

comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
RB (depan) dan RM (belakang), dua tersangka penyiram Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
RB (depan) dan RM (belakang), dua tersangka penyiram Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Dua penyerang Novel Baswedan adalah polisi aktif berinisial RM dan RB. Saat digiring dari polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri, salah satu tersangka, RB, menyebut alasan menyerang Novel Baswedan karena ketidaksukaan dan menganggap penyidik senior KPK itu sebagai pengkhianat.

Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, mengatakan, tak mungkin jika pelaku menyerang kliennya karena dendam pribadi. Sebab menurutnya, Novel Baswedan selama ini tak memiliki hubungan dengan kedua pelaku.

"Tidak masuk akal (Novel Baswedan diserang) kalau dendam pribadi. Karena Novel tidak ada kaitan pribadi dengan dia," kata Saor saat dihubungi, Senin (30/12).

Diketahui, Novel merupakan pensiunan Polri yang saat ini bertugas di KPK. Selain Novel, terdapat juga beberapa pensiunan Polri lain yang juga bertugas di KPK.

Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saor Siagian di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan

Saor mengatakan, polisi harus segera mengungkap motif lengkap mengapa dua polisi aktif itu menyerang Novel Baswedan. Polisi juga diminta untuk mendalami adanya dugaan adanya otak di balik penyerangan ini.

"Dugaan karena Novel Baswedan menangkap pelaku korupsi termasuk petinggi polisi. Itu yang harus didalami polisi," kata dia.

Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Selain itu, Saor juga mendorong Presiden Jokowi mengawasi secara serius penanganan kasus yang tengah dilakukan pihak Polri terhadap anggotanya. Meski secara normatif dalam undang-undang kepolisian ada Irwasum, Propam dan Kompolnas, hingga DPR yang mengawasi.

"Sebenarnya dari normatif, UU kepolisian ada Irwasum, Propam, Kompolnas. Komisi III DPR, publik dan jurnalis. Kita minta Presiden terus mengawasi langsung. Juga Komnas HAM di mana pernah membentuk tim pencari fakta," pungkasnya.

RB (depan) dan RM (belakang), dua tersangka penyiram Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Kedua penyerang Novel Baswedan ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis (26/12).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif penyerangan karena ketidaksukaan kedua pelaku dan menganggap Novel Baswedan sebagai pengkhianat.

“Seperti yang dikatakan (pelaku) bahwa dia tidak suka NB (Novel Baswedan), dianggap sebagai pengkhianat,” ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra kepada kumparan, Minggu (29/12).

kumparan post embed

Namun, saat disinggung maksud pengkhianat yang diucapkan pelaku RB, Asep menuturkan hal itu masih perlu dilakukan pendalaman.

Infigrafik Akhir Pencarian Penyerang Novel Baswedan. Foto: Masayu Antarnusa/kumparan