Pengacara: Tak Masuk Akal Novel Diserang karena Dendam Pribadi

Dua penyerang Novel Baswedan adalah polisi aktif berinisial RM dan RB. Saat digiring dari polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri, salah satu tersangka, RB, menyebut alasan menyerang Novel Baswedan karena ketidaksukaan dan menganggap penyidik senior KPK itu sebagai pengkhianat.
Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, mengatakan, tak mungkin jika pelaku menyerang kliennya karena dendam pribadi. Sebab menurutnya, Novel Baswedan selama ini tak memiliki hubungan dengan kedua pelaku.
"Tidak masuk akal (Novel Baswedan diserang) kalau dendam pribadi. Karena Novel tidak ada kaitan pribadi dengan dia," kata Saor saat dihubungi, Senin (30/12).
Diketahui, Novel merupakan pensiunan Polri yang saat ini bertugas di KPK. Selain Novel, terdapat juga beberapa pensiunan Polri lain yang juga bertugas di KPK.
Saor mengatakan, polisi harus segera mengungkap motif lengkap mengapa dua polisi aktif itu menyerang Novel Baswedan. Polisi juga diminta untuk mendalami adanya dugaan adanya otak di balik penyerangan ini.
"Dugaan karena Novel Baswedan menangkap pelaku korupsi termasuk petinggi polisi. Itu yang harus didalami polisi," kata dia.
Selain itu, Saor juga mendorong Presiden Jokowi mengawasi secara serius penanganan kasus yang tengah dilakukan pihak Polri terhadap anggotanya. Meski secara normatif dalam undang-undang kepolisian ada Irwasum, Propam dan Kompolnas, hingga DPR yang mengawasi.
"Sebenarnya dari normatif, UU kepolisian ada Irwasum, Propam, Kompolnas. Komisi III DPR, publik dan jurnalis. Kita minta Presiden terus mengawasi langsung. Juga Komnas HAM di mana pernah membentuk tim pencari fakta," pungkasnya.
Kedua penyerang Novel Baswedan ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis (26/12).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif penyerangan karena ketidaksukaan kedua pelaku dan menganggap Novel Baswedan sebagai pengkhianat.
“Seperti yang dikatakan (pelaku) bahwa dia tidak suka NB (Novel Baswedan), dianggap sebagai pengkhianat,” ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra kepada kumparan, Minggu (29/12).
Namun, saat disinggung maksud pengkhianat yang diucapkan pelaku RB, Asep menuturkan hal itu masih perlu dilakukan pendalaman.

