Pengacara Tak Tahu Keberadaan Sahbirin Noor: Beliau Tenangkan Diri, Bukan Kabur

7 November 2024 11:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel, menjadi tersangka KPK, Selasa (8/10/2024). Foto: Dok Pemprov Kalsel
zoom-in-whitePerbesar
Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel, menjadi tersangka KPK, Selasa (8/10/2024). Foto: Dok Pemprov Kalsel
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Kasus Sahbirin terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Kalsel pada 6 Oktober 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam OTT itu, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Paman Birin. Akan tetapi, dalam konferensi pers penahanan pada 8 Oktober 2024, politikus Golkar itu tampak tak ikut ditahan. KPK baru menahan enam orang tersangka dalam kasus itu.
Paman Birin ini gagal ditangkap KPK dalam OTT tersebut. Kemudian, sejak dijadikan tersangka, lembaga antirasuah terus mencari keberadaan Paman Birin. Namun, ia justru tak ditemukan di tempat yang diduga jadi lokasi persembunyiannya.
Menanggapi itu, pengacara Sahbirin, Soesilo Aribowo, mengaku tak mengetahui keberadaan kliennya. Ia juga membantah bahwa Sahbirin kabur atau melarikan diri.
"Saya bukan orang yang selalu bersama Pak SN [Sahbirin Noor], sehingga kalau posisinya sekarang saya tidak tahu," ujar Soesilo saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan menurut saya hanya menenangkan diri saja, bukan kabur atau melarikan diri. Kan, sudah dicegah ke luar negeri," sambungnya.
Lebih lanjut, Soesilo juga mengeklaim bahwa kliennya tidak pernah dipanggil oleh lembaga antirasuah.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Pak SN [Sahbirin Noor] tidak pernah dipanggil [KPK]," tutur dia.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa pihaknya meyakini bahwa Sahbirin masih berada di Indonesia.
"Ya sejauh ini kita yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia," ujar Asep kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rabu (6/11) kemarin.
"Karena kita sudah melakukan pencegahannya. Sudah menerbitkan pencegahan. Nah, kita akan cari juga," sambungnya.
Asep menyebut, saat ini KPK juga telah melakukan upaya larangan bepergian ke luar negeri untuk Sahbirin. Bahkan, lembaga antirasuah juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan.
ADVERTISEMENT
Ia pun mengatakan ada tahapan yang dilakukan penyidik dalam upaya pencarian Sahbirin.
"Jadi kita ada termin-terminnya. Batas waktunya gitu kita mencari," ucap Asep.
"Kemudian nanti setelah waktu tertentu kita akan pencarian, kita sudah menganggap ini mungkin bisa pergi ke mana gitu ke luar negeri atau ke mana, ya kita akan lakukan upaya berikut," imbuh dia.
Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK. Foto: Hedi/kumparan
Lebih lanjut, Asep menyampaikan bahwa informasi terkini yang diterimanya menyebut bahwa Sahbirin belum meninggalkan Indonesia.
"Insyaallah, sih, informasi [yang] kita [dapatkan], komunikasi dengan Imigrasi dan lain-lain, itu belum ada di perlintasan, belum nyeberang," kata dia.
Adapun Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
ADVERTISEMENT
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk.
Terkait dengan penetapan status tersangkanya itu, politikus Golkar tersebut melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024.