Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pengacara Tak Tahu Keberadaan Ustaz Farid Okbah Selama Diperiksa Densus 88
23 November 2021 20:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi saat ini menahan Ustaz Farid Okbah karena diduga terlibat terorisme . Namun, hingga kini pihak kuasa hukum terduga belum mendapatkan akses untuk mendampingi kliennya tersebut dalam proses pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
"Mengenai akses ke tempat keberadaan beliau kami belum tahu sampai sekarang, kami juga masih memperjuangkan masalah ini bahwa kami harus mendampingi beliau dalam proses pemeriksaan," jelas kuasa hukum Ustaz Farid Okbah, Ismar Syafrudin kepada wartawan, Selasa (23/11).
Menurut Ismar, pendampingan hukum terhadap kliennya harus dilakukan. Sebab dalam proses pemeriksaan polisi, pendampingan hukum oleh pengacara wajib dilakukan seperti yang diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 69 KUHAP.
"Bahwa proses penyidikan, penyelidikan, sampai proses persidangan tunduk dan patuh terhadap KUHAP di Pasal 54 dan Pasal 69 di KUHAP. Selama proses persidangan para tersangka wajib atau dapat pendampingan hukum, baik seorang atau bersama tim (kuasa hukum)" tambah Ismar.
Lebih lanjut soal pendampingan hukum, Ismar mengatakan hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang tentang Advokat. Menurut dia kuasa hukum berhak berhubungan dengan kliennya selama proses pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
"Lebih detail lagi bahwa dari awal proses harus ada pendampingan hukum, demikian pula kita pahami tentang Undang-undang Advokat, seorang lawyer berhak untuk berhubungan kapan pun dengan kliennya dalam proses pemeriksan atau BAP," pungkasnya.
Ustaz Farid Okbah, Hanung Al-Hamat, hingga Zain Annajah ditangkap tim Densus 88 soal dugaan keterlibatannya dengan aksi terorisme. Ketiganya ditangkap di kediamannya masing-masing yang berada di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Saat ini mereka sedang ditahan di rutan Mabes Polri.