Pengacara Temui Bripka Ricky Rizal di Rutan, Siapkan Mental Jelang Sidang

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar di Bareskrim Polri, Selasa (13/9/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar di Bareskrim Polri, Selasa (13/9/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menyambangi Bareskrim Polri hari ini. Kedatangannya itu untuk menemui Ricky Rizal di rutan Bareskrim.

Umar mengatakan, maksud kedatangannya itu untuk menguatkan mental Ricky jelang persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dia menyebut Ricky harus kuat menjalani sidang.

"Mungkin sekarang kami untuk memperkuat persiapan mental dia bahwa kita sudah siap ke pengadilan. Oleh karena itu dia harus mempersiapkan mental, harus mempersiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi persidangan ini," kata Erman di Bareskrim Polri, Jumat (30/9).

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Bripka Ricky Rizal, saat rekonstruksi di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Kesiapan mental itu, lanjut Erman, menjadi perhatian. Sebab, Bripka Ricky dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Meski begitu, Erman masih yakin kliennya adalah korban keadaan semata.

"Karena mengingat persidangan ini juga artinya dia ancamannya cukup tinggi (Pasal) 340 dianggap apakah (Pasal) 55 atau (Pasal) 56 semuanya tinggi. Walaupun kita melihat persoalan ini dari segi kita bahwa ini korban keadaan," tuturnya.

kumparan post embed

Kejagung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah dinyatakan lengkap. Artinya, para tersangka juga bakal disidang dalam waktu dekat.

Para tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

"Pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana, kepada wartawan, Rabu (28/9).

Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.