Pengacara Terdakwa: Kerusakan Mata Novel Baswedan karena Salah Penanganan

15 Juni 2020 19:44 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1). Foto: ANTARA FOTO/Gaih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1). Foto: ANTARA FOTO/Gaih Pradipta
ADVERTISEMENT
Penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan membuat pengelihatan penyidik senior KPK itu tak lagi normal. Mata kiri Novel kini sudah tak bisa diperbaiki lagi dan hanya bisa melihat cahaya. Sementara pengelihatan mata kanan Novel hanya 60 persen.
ADVERTISEMENT
Namun menurut pengacara Rahmat Kadir yang merupakan salah satu penyerang Novel, kerusakan mata yang dialami Novel sesungguhnya bukan diakibatkan tindakan langsung penyiraman air keras.
Terlebih, menurut pengacara Rahmat menyatakan, air yang disiramkan kliennya merupakan air aki yang sudah dicampur dengan air biasa. Sehingga daya rusak dari air tersebut hanya menghasilkan luka atau iritasi.
"Kerusakan mata pada saksi korban (Novel) sesungguhnya bukan akibat tindakan langsung penyiraman yang dilakukan terdakwa (Rahmat Kadir). Melainkan kesalahan penanganan yan dilakukan pihak tertentu," ujar pengacara Rahmat dalam sidang pleidoi di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (15/6).
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulett menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pengacara Rahmat menyebut, dampak air aki yang disiram kliennya dan mengenai wajah Novel sudah bisa diatasi dengan penanganan di RS Mitra Keluarga dan Jakarta Eye Center.
ADVERTISEMENT
Namun menurut pengacara Rahmat, sikap Novel yang terburu-buru ingin menjalani perawatan di Singapura membuat matanya menjadi rusak.
"Dalam proses persidangan terungkap kerusakan mata Novel karena penanganan tidak benar yang diakibatkan sikap saksi korban (Novel) yang tidak kooperatif dan tidak sabar terhadap perlakuan dokter-dokter di RS," kata pengacara Rahmat.
"Saksi korban pindah karena keinginan keluarga bukan karena rekomendasi dokter yang merawat. Dokter menyangkan sikap buru-buru, seharusnya saksi korban bersabar untuk diobservasi dan dibawa ke Sydney bukan di Singapura," lanjutnya.
Dengan demikian, pengacara Rahmat menilai unsur penganiayaan berat yang didakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya tidak terbukti. Untuk itu, pengacara meminta Rahmat Kadir dibebaskan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.