news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Pengacara Tom Lembong: Kejagung Memaksakan Alat Bukti Kerugian Keuangan Negara

25 November 2024 11:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara membacakan kesimpulan dalam sidang lanjutan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara membacakan kesimpulan dalam sidang lanjutan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Thomas Trikasih Lembong menyebut bahwa Kejaksaan Agung terlalu memaksakan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Penetapan tersangka dinilai kurang alat bukti karena belum ada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Pengacara Tom Lembong dalam penyampaian kesimpulan hasil persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11).
"Terbukti memaksakan alat bukti kerugian keuangan negara," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
"Pemohon juga keberatan menunjukkan alat-alat bukti yang dibawanya, hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan dan semakin memperkuat dugaan kriminalisasi terhadap kasus ini," sambungnya.
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (1/11/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi importasi gula oleh Kejaksaan Agung. Menurut Kejagung, negara mengalami kerugian negara hingga Rp 400 miliar karena kasus tersebut.
Menurut pengacara, dalam rangkaian persidangan praperadilan juga terungkap bahwa tidak ada hasil audit mengenai kerugian keuangan negara.
"Dalam sidang terbukti tidak ditemukan hasil audit BPK dan tidak juga ditemukan audit BPKP yang menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss)," kata pengacara.
ADVERTISEMENT
"Dalam menetapkan Pemohon [Tom Lembong] sebagai tersangka, Termohon [Kejaksaan Agung] hanya mendasarkan pada laporan hasil ekspose dengan BPKP dan surat tugas dari BPKP yang tidak memenuhi syarat penetapan kerugian keuangan negara yang nyata," imbuhnya.
Belum ada jawaban dari Kejagung mengenai pernyataan dari pengacara Tom Lembong tersebut.
Usai penyerahan kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon, agenda sidang selanjutnya adalah putusan praperadilan.