Pengacara Tom Lembong Minta Moeldoko-Gita Wirjawan Jadi Saksi Kasus Impor Gula

6 Mei 2025 16:53 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers usai sidang perdana praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers usai sidang perdana praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Nama mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan bekas Panglima TNI Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula. Pihak Tom Lembong yang duduk sebagai terdakwa meminta Hakim menghadirkan kedua nama itu sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Adapun nama Gita Wirjawan dan Moeldoko muncul dalam kesaksian eks Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Inkopkar Letkol CHK Sipayung. Jaksa menghadirkan Sipayung sebagai saksi untuk terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5).
Pengusaha, Gita Wirjawan. Foto: https://www.instagram.com/gwirjawan
Dalam persidangan, Sipayung sempat dicecar terkait kerja sama antara Inkopkar—sebelumnya bernama Inkopad—dengan Kementerian Perdagangan terkait gula.
Merujuk dakwaan, salah satu perbuatan Tom Lembong ialah tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Sipayung mengungkapkan, bahwa kerja sama atau MoU antara Inkopkar dengan Kemendag diteken pada 2013 oleh Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko selaku KSAD dan Gita Wirjawan selaku Menteri Perdagangan RI.
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI Dr. H. Moeldoko, S.I.P. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Pernah ada tugas dari Kemendag, terkait stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Ada," jawab Sipayung.
"Bisa dijelaskan?" tanya jaksa.
"Awalnya itu adalah adanya MoU antara Menteri Perdagangan dengan KSAD, kemudian KSAD memerintahkan sebagai pelaksananya adalah Inkopad," jelas Sipayung.
"Kemudian, Inkopad mengajukan sesuai prosedur tentang permohonan untuk melaksanakan operasi pasar gula yang mana pada saat itu harga gula melambung tinggi di kisaran Rp 18 ribuan," lanjut Sipayung.
Jaksa pun mencecar isi kesepakatan antara TNI AD dengan Kemendag RI tersebut. Menurut Sipayung, MoU itu menyepakati ihwal perlindungan konsumen dalam ketersediaan gula.
Lewat adanya kesepakatan itulah, Inkopkar kemudian mengajukan permohonan untuk melaksanakan operasi pasar.
"Intinya melindungi konsumen supaya gula tersedia. Melindungi kebutuhan konsumen. Intinya di situ, terkait gula," kata Sipayung.
"Itu di tahun berapa?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"MoU-nya di 2013 itu antara Pak Gita Wirjawan dengan Pak Moeldoko," timpal Sipayung.

Usul Moeldoko dan Gita Wirjawan Dihadirkan Jadi Saksi

Pengacara eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan agar Moeldoko dan Gita Wirjawan dihadirkan dalam persidangan.
Ari menilai, keterangan keduanya dibutuhkan untuk memberikan keterangan ihwal permasalahan distribusi gula. Dalam persidangan, Majelis Hakim menilai distribusi gula itu terkesan berbelit-belit.
"Tadi menarik apa yang disampaikan oleh hakim anggota tentang kenapa distribusinya berbelit-belit dan segala macamnya. Untuk itu yang kami hormati Majelis Hakim, ada baiknya kalau untuk meninjau pertanyaan tersebut, kita undang Pak Moeldoko dan Pak Menteri Perdagangan pada waktu itu, jadi kita usul," ucap Ari dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan terpisah di sela-sela persidangan, Ari menekankan bahwa tidak ada kesalahan terkait keterlibatan koperasi TNI AD dan Polri dalam distribusi gula itu.
Sebab, kata dia, hal itu berdasarkan kerja sama yang dilakukan antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dengan Induk Koperasi TNI AD (Inkopad), yang sudah terjalin sejak 2013 lalu.
Saat itu, Menteri Perdagangan RI dijabat oleh Gita Wirjawan. Sementara, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) dijabat oleh Jenderal (Purn.) Moeldoko.
"Nah, kalau ditanyakan kenapa melakukan permintaan untuk ditunjuk, maka sebaiknya kami mengusulkan tadi, dalam persidangan, itu ditanyakan kepada yang membuat MoU, yang membuat MoU kesepakatan itu adalah pada saat itu tahun 2013, jauh sebelum Pak Tom sebagai Menteri Perdagangan, yaitu KSAD pada waktu itu Pak Moeldoko dan Gita Wirjawan Mendag-nya pada waktu itu," papar Ari.
ADVERTISEMENT
"Artinya, proses ini sudah jauh sebelumnya. Nah, makanya tadi kami sarankan, kalau Pak Hakim mau menanyakan itu, idealnya lebih tepat kepada mereka dong harusnya, bukan kepada saksi tadi. Silakan saja, kalau mau dipanggil," imbuhnya.
Belum ada keterangan dari Moeldoko dan Gita Wirjawan mengenai penyebutan keduanya dalam persidangan.

Kasus Tom Lembong

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong menanggapi keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/3/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Serta Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
ADVERTISEMENT
Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.
Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Ada 10 pihak yang mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.