news-card-video
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Pengacara Tom Lembong Tagih Laporan Audit BPKP, Hakim Minta Jaksa Serahkan

13 Maret 2025 12:23 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memimpin jalannya sidang terakit kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memimpin jalannya sidang terakit kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penasihat hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengajukan permintaan salinan laporan audit hasil kerugian keuangan negara dari BPKP terkait kasus impor gula menjerat kliennya.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Ari usai sidang pembacaan putusan sela atas nota keberatan yang diajukannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3).
"Tentunya kalau dapat salinan tersebut kami akan dapat menguji, menghadirkan ahli untuk melihat tentang perhitungan BPKP tersebut," ujar Ari kepada Majelis Hakim, Kamis (13/3).
"Tapi, kalau hanya dihadirkan sekali lewat pada waktu nanti pembuktian, kami tidak punya kesempatan untuk melakukan itu," jelas dia.
Dalam sidang pembacaan dakwaan pekan lalu, Ari juga sudah meminta laporan audit BPKP tersebut. Sebab menurutnya, jaksa tidak melampirkan dan menyerahkannya kepada pihak terdakwa.
Namun, kala itu Hakim menyatakan fokus sidang menunggu putusan sela. Kini, setelah putusan sela, Ari kembali menagihnya melalui Hakim.
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong berbincang dengan para pengacara saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ari juga turut membeberkan dasar pihaknya mengajukan permintaan tersebut. Berdasarkan Pasal 72 KUHAP, kata dia, pihaknya berhak mendapatkan surat atau berkas yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan pembelaan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, dalam Pasal 39 ayat 2 UU BPK juncto putusan MK nomor 31/PUU-X/2012, Ari menjelaskan bahwa hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara harus dibuka kepada Terdakwa agar dapat diuji dalam persidangan dan diakses oleh Terdakwa maupun penasihat hukumnya.
"Mohon pertimbangan hakim agar ini betul-betul dipertimbangkan secara baik, karena ini persidangan disaksikan seluruh masyarakat Indonesia dan ini akan banyak berdampak kepada penegakan hukum kita," ucap dia.
Terkait permintaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pendiriannya bahwa laporan hasil pemeriksaan BPKP tersebut merupakan alat bukti surat yang nantinya akan dibuka saat pemeriksaan ahli dari BPKP.
"Sebagaimana yang telah pernah kami sampaikan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPKP itu merupakan alat bukti surat kami yang akan dibuka nanti ketika pada pemeriksaan ahli yang dihadirkan dari BPKP," tutur jaksa.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memimpin jalannya sidang terakit kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Setelah mendengar pernyataan dari kedua pihak, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika meminta agar jaksa perlu segera memberikan salinan laporan tersebut kepada pihak Tom Lembong.
ADVERTISEMENT
Hakim Dennie menegaskan bahwa laporan hasil audit perhitungan kerugian negara itu adalah merupakan hak dari Tom Lembong selaku terdakwa.
"Jadi, untuk itu kami meminta juga kepada Penuntut Umum untuk secepat mungkin segera memberikan laporan hasil audit tersebut kepada Terdakwa ataupun tim penasihat hukumnya," kata Hakim Dennie.
"Jadi, tidak perlu menunggu nanti pembuktian lebih lanjut lagi agar Terdakwa maupun tim penasihat hukum juga memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari," lanjut dia.
Menurut Majelis Hakim, penetapan itu disampaikan agar persidangan dapat berjalan secara seimbang dan memenuhi prinsip keadilan.
"Bisa dipenuhi kapan kira-kira?" tanya Hakim Dennie ke jaksa.
"Kami akan usahakan, minta waktunya, Yang Mulia," jawab jaksa.
"Mohon kepastian waktunya," timpal Ari Yusuf.
ADVERTISEMENT
Hakim Dennie pun memerintahkan jaksa agar salinan laporan audit kerugian keuangan negara dari BPKP tersebut disampaikan pada sidang berikutnya, Kamis (20/3).
"Kita minta di sidang berikutnya, ya, untuk disampaikan kepada tim penasihat hukum. Demikian," ujar Hakim Dennie.
"Oke kami usahakan, Yang Mulia," jawab jaksa.
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong bersiap menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam salah satu poin nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum Tom Lembong, pihaknya menyatakan bahwa kegiatan importasi gula 2015-2016 telah diaudit oleh BPK RI.
Dalam audit itu, tim penasihat hukum Tom menyebut bahwa secara jelas tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
Akan tetapi, jaksa dalam surat dakwaannya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara dalam perkara importasi gula yang didasarkan pada Laporan Hasil Audit BPKP tertanggal 20 Januari 2025. Kasus itu disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 578,1 miliar.
ADVERTISEMENT
"LHP BPK tersebut telah menyimpulkan tidak terjadi kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016," ungkap tim penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, dalam persidangan pada Kamis (6/3) lalu.
Menurutnya, BPKP tidak memiliki wewenang untuk mengaudit kembali hasil audit yang telah dilakukan BPK RI, apalagi melakukan audit investigasi pro justiticia untuk pembuktian perkara tindak pidana korupsi.
Zaid menekankan bahwa hingga saat ini, tidak pernah terdapat Putusan Pengadilan, Penetapan, dan/atau keputusan yang membatalkan LHP BPK tersebut.
"Sehingga, Laporan Hasil Audit BPKP terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 20 Januari 2025 telah Ne Bis In Idem dan tidak berdasar," jelas dia.
Adapun eksepsi yang diajukan penasihat hukum Tom Lembong telah diputuskan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi yang dipaparkan oleh penasihat hukum Tom Lembong telah memasuki pokok perkara.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun oleh JPU secara cermat, jelas, dan lengkap yang memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap Tom Lembong.
Tak hanya itu, Majelis Hakim menyebut bahwa surat dakwaan tersebut juga telah menguraikan seluruh perbuatan dan peran Tom Lembong secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.
Adapun Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT