Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan Ustad Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, pengacara UBN mengemukakan adanya motif politis dari penetapan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Masukan-masukan dari pihak-pihak lain ditangkap oleh UBN, kemungkinan karena aktivitas beliau di Ijtima Ulama 3,” ucap pengacara UBN, Azis Yanuar, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5). Azis berada di Bareskrim untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap kliennya yang sedianya diperiksa hari ini.
Azis juga menjelaskan, UBN sabar dan tabah mendapati status penetapannya sebagai tersangka. Justru hal tersebut merupakan konsekuensi dari perjuangan mantan ketua GNPF ini.
“Ya beliau sabar dan menanggapi santai, karena ini memang sudah konsekuensi di mana kita menduga ada muatan politik di situ,” kata Azis.
Azis enggan berkomentar saat ditanya perihal pertemuan UBN dengan Prabowo di masa pemilu. Bahkan UBN sempat mendampingi Prabowo dalam deklarasi kemenangan capres nomor urut 02 tersebut di Jalan Kertanegara, 17 April lalu.
ADVERTISEMENT
“Itu konteks pribadi, saya tidak bisa masuk ke sana, karena kuasa untuk ini berbeda dengan itu,” jawab Azis.
UBN ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus pengiriman sejumlah uang ke Turki, dari Yayasan Keadilan Untuk Semua milik Bachtiar Nasir. Polisi, berdasarkan keterangan dari berbagai media internasional, menduga uang tersebut digunakan untuk membantu perjuangan ISIS di Suriah.