Pengacara Ungkap 2 Polisi yang Keroyok Bryan Yoga Lulusan Akpol, Siapa?

12 September 2022 15:36 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jhonson Panjaitan di Kompleks Polri Duren Tiga, Sabtu (23/7). Foto: Ainun Nabila/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jhonson Panjaitan di Kompleks Polri Duren Tiga, Sabtu (23/7). Foto: Ainun Nabila/kumparan
ADVERTISEMENT
Johnson Panjaitan kuasa hukum Anak Komisaris Utama Bank Jatim Suprajarto yaitu Bryan Yoga Kusuma yang menjadi korban pengeroyokan oknum polisi di Holywings Yogya di Jalan Magelang, Kabupaten Sleman, pada Sabtu 4 Juni 2022 lalu, meminta Polda DIY mengusut tuntas kasus ini.
ADVERTISEMENT
Johnson menjelaskan 2 oknum polisi terduga pengeroyok Bryan yaitu bertugas di Satreskrim Polres Sleman. Masing-masing Iptu LVH dan Ipda AR. Mereka berdua merupakan lulusan Akpol.
"Dua-duanya Akpol. Masih berdinas. Yang jelas Ipda sama Iptu pangkatnya," kata Johnson di Polda DIY, Senin (12/9/2022).
Tak hanya 2 orang itu. Johnson mengatakan bahwa masih ada orang lain yang turut terlibat dalam pengeroyokan kliennya.
Di sisi lain, Johnson mengaku sedih karena ada beberapa terduga merupakan alumni Akpol. Padahal, Akpol seharusnya melahirkan polisi yang benar dalam bertugas.
"Saya terus terang sedih karena beberapa pelakunya ternyata Akpol. Kita waktu itu berusaha memperbaiki sekolah Akpol kita supaya bikin polisi yang bener bukannya dia malah ngeroyok di kantor polisi harusnya orang datang di kantor polisi aman dong bukannya malah terjadi pengeroyokan," katanya.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan bahwa ketika ada suatu peristiwa, polisi tidak boleh main hakim dengan mengeroyok. Dia pun mengaku kasihan dengan institusi kepolisian karena tercoreng dengan tingkah oknum seperti itu.
"Kalau ada pukul-pukulan (perkelahian) boleh dikeroyok sama polisi? Kan nggak gitu. Jangan dimanipulasi kasihan institusi ini itu yang jadi konsen kita dan Pak Wakapolda DIY tadi bilang iya dan ini jadi perhatiannya Pak Kapolda," ujarnya.
"Mudah-mudahan kita desak terus supaya ini segara diselesaikan dan jangan terulang lagi dan dibersihkan itu jaringan-jaringan yang memang bisa merusak daerah kita yang sangat terhormat itu di DIY," pungkasnya.
Saat ini kasus pengeroyokan tersebut tengah ditangani Ditreskrimum Polda DIY. Sementara, untuk kode etik ditangani oleh Propam Polda DIY. Kedua perwira pertama tersebut pun telah dipindahkan ke Pelayanan Markas atau Yanma Polda DIY.
ADVERTISEMENT
Wakapolda DIY Brigjen Slamet Santoso membenarkan bahwa kedua oknum polisi yang menjadi terduga pengeroyokan merupakan alumni Akpol.
"Ya (akpol), (pangkat) saya kira sudah tahu itu," kata Slamet.
Sementara soal pernyataan kuasa hukum Bryan bahwa salah satu orang tua terduga pelaku merupakan pejabat Polri, Slamet menegaskan bahwa hukum tidak akan pandang bulu.
"Siapa pun mau itu anaknya siapa kalau memang dia salah salah, kita salahkan. Kalau memang dia betul kita benarkan jadi kita tidak ada kejadian yang rekayasa kasus maupun obstruction of justice," kata Slamet.
Dari kronologi yang disampaikan kuasa hukum dijelaskan korban Bryan telah menjadi korban pengeroyokan oknum Polres Sleman pada tanggal 4 Juni 2022.
Kejadian bermula adanya pertengkaran korban dengan seorang berinisial KN (warga sipil) di Holywings Yogya. Saat perkelahian kemudian Bryan dipisah oleh sekuriti.
ADVERTISEMENT
Namun saat itu Bryan mendapatkan provokasi polisi oknum Polres Sleman yaitu Ipda AR dan Iptu LV yang juga merupakan teman KN sembari mengeluarkan kata ancaman.
"Bahwa akibat provokasi tersebut terjadilah perkelahian antara klien kami dengan saudara AR yang memancing teman-temannya untuk mengeroyok klien kami, sehingga mengakibatkan klien kami jatuh dan menderita luka-luka," jelas Johnson.
Selanjutnya AR meminta sekuriti Holywings membawa korban ke Polres Sleman dengan alasan untuk diamankan. Di Polres, korban mendapatkan tindakan kekerasan oleh AR dan LVH beserta dua orang yang belum diketahui identitasnya.
"Bahwa akibat perlakuan oknum Polres Sleman tersebut, klien kami berusaha kabur keluar dari kantor Polres Sleman dengan maksud untuk meminta tolong karena dianiaya, namun nahas klien kami ditabrak oleh mobil, yang mengakibatkan klien kami dirawat di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta selama 19 hari," pungkas Johnson.
ADVERTISEMENT