Pengacara Ungkap Awal Perkenalan Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki Sirna Malasari kini tengah disorot. Ia diduga menerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Kasus ini terungkap berawal dari foto Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki yang beredar di media sosial. Usai diperiksa jaksa pengawas, Jaksa Pinangki dicopot dari jabatan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Selanjutnya, berkas pengawasan Jaksa Pinangki diserahkan ke penyidik JAMPidsus Kejagung.
Hingga akhirnya Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.
Lalu bagaimana Jaksa Pinangki bisa mengenal bahkan bertemu Djoko Tjandra?
Pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti, bercerita mengenai awal mula bagaimana keduanya bisa bertemu. Cerita tersebut berdasarkan penuturan Djoko Tjandra kepadanya.
Krisna bercerita, Djoko Tjandra bisa kenal dan bertemu Pinangki melalui temannya yang bernama Rahmat.
"Pak Djoko ditelepon Rahmat dan (Rahmat) ingin kenalkan Pinangki," ujar Krisna kepada wartawan, Selasa (1/9).
Selanjutnya Rahmat dan Pinangki menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 2019. Saat itu, kata Krisna, Pinangki mengaku bisa membantu masalah hukum Djoko Tjandra di kasus cessie Bank Bali.
Diketahui Djoko Tjandra kabur ke luar negeri pada 2009 menghindari vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan MA di tingkat PK.
Meski demikian, Djoko Tjandra tak percaya begitu saja terhadap Pinangki yang mengaku mampu membantu kasus hukumnya. Sebab Pinangki hanya jaksa eselon IV di Kejagung dan tak menangani perkara.
"Pak Djoko tanya ke Pinangki 'kamu jaksa masih eselon IV kok bisa bantu perkara saya?'. Lalu Pinangki bilang 'saya melepas baju sebagai jaksa, tapi saya punya tim yang kuat'," kata Krisna menceritakan pertemuan kliennya dengan Pinangki saat itu.
Krisna menyatakan yang dimaksud Pinangki tim kuat yakni orang-orang yang bisa mengurus perkara Djoko Tjandra. Orang-orang tersebut yakni seseorang bernama Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking.
"Sehingga di pertemuan ketiga (Pinangki) membawa Andi Irfan dan Anita," ucap Krisna.
Krisna menuturkan, Pinangki turut mencatut nama beberapa pihak untuk meyakinkan Djoko Tjandra, salah satu yang dicatut yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Namanya orang membuat yakin seseorang macam-macam, versinya kenal ini, kenal ini. Menurut keterangan Pinangki demikian (kenal Jaksa Agung), tapi kebenarannya kita enggak tahu, namanya orang menawarkan ingin ikatkan diri," jelas Krisna.
Lalu pada 19 November, kata Krisna, Djoko Tjandra memberikan kepercayaan kepada Pinangki untuk mengurus masalah hukumnya dan menunjuk Andi Irfan sebagai konsultan hukum.
Kemudian Djoko Tjandra bertanya bagaimana rencana kerja Pinangki dan Andi Irfan untuk membantunya. Namun Andi Irfan meminta Djoko Tjandra agar memberikan uang muka sebesar 50 persen dari kesepakatan yakni USD 1 juta.
"Andi Irfan bilang 'kalau mau minta rencana kerja DP 50 persen dari nilai kesepakatan'. Kesepakatannya 1 juta USD," ucap Krisna.
Setelah itu, Djoko Tjandra memberikan USD 500 ribu kepada Andi Irfan. Ketika sudah menerima uang muka, Andi Irfan baru mengirim rencana kerja bagaimana agar Djoko Tjandra lepas dari jeratan hukum.
Cara yang digunakan ialah pengajuan fatwa ke MA. Andi Irfan dan Pinangki memanfaatkan celah tak adanya perintah penahanan dalam putusan PK Djoko Tjandra di kasus cessie Bank Bali. Seiring berjalannya waktu, Djoko Tjandra menyadari upaya fatwa ke MA tidak rasional.
"Pada Desember (2019) diakhiri proposal kerja sama (antara Djoko Tjandra dengan Pinangki dan Andi Irfan)," ucap Krisna.
Usai urusan dengan Pinangki dan Andi Irfan tuntas, Djoko Tjandra bertemu Anita Kolopaking pada Maret 2020 di Malaysia. Dalam pertemuan itu, Anita menawarkan kepada Djoko Tjandra agar menempuh upaya peninjauan kembali (PK) ke MA.
"Anita katakan 'Pak sekarang mending urus PK'. Lalu (Djoko Tjandra) bikin kuasa baru, menunjuk (Anita Kolopaking) sebagai kuasa hukum," kata Krisna.
Namun pada akhirnya permohonan PK itu tak diterima PN Jaksel dan berkasnya tak diteruskan ke MA. Alasannya lantaran Djoko Tjandra sebagai pemohon tak pernah menghadiri sidang.
Krisna menegaskan, dalam berhubungan dengan Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra bersikap pasif.
"Pinangki yang aktif menawarkan. Pak Djoko Tjandra yang dikunjungi, Pak Djoko Tjandra tidak cari-cari orang untuk selesaikan masalahnya," ucapnya.
Dalam perkembangan kasus Pinangki, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka penyuap. Saat disinggung apakah Djoko Tjandra berencana mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC), Krisna menuturkan hal tersebut belum terpikir.
"Belum, masih konsentrasi (hadapi kasus)" tutup Krisna.

