Pengacara Ungkap Keberadaan Hasto saat Rumahnya Digeledah KPK

7 Januari 2025 23:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah penyidik KPK menggeledah rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Villa Taman Kartini, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah penyidik KPK menggeledah rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Villa Taman Kartini, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kota Bekasi pada Selasa (7/1) terkait kasus Harun Masiku. Namun saat penggeledahan tersebut Hasto tidak berada di rumah.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing, mengatakan saat penggeledahan kliennya tengah menjalankan tugas-tugas partai.
Dia memastikan Hasto masih di Jakarta usai ditetapkan tersangka oleh KPK pada 23 Desember 2024 lalu.
"Kalau Pak Hasto masih di Jakarta masih melaksanakan tugas sebagai sekjen partai," ujarnya kepada wartawan di depan rumah Hasto usai penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan mulai pukul 14.00 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima kumparan, penyidik KPK yang datang disambut oleh asisten rumah tangga dan tukang kebun di rumah tersebut.
Adapun penggeledahan selesai pukul 18.19 WIB. Pantauan kumparan terlihat penyidik membawa sebuah koper berwarna biru tua saat keluar dari rumah Hasto. Koper itu langsung dimasukkan ke dalam mobil Kijang Innova berwarna hitam.
Johannes mengungkapkan yang dibawa penyidik ialah sebuah flashdisk dan satu buku.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada, cuma dapat itu [perihal koper besar yang dibawa pulang penyidik], apa dapat, satu flashdisk sama satu buku kecil tulisannya Mas Kusnadi," ujarnya.
Johannes menerangkan, Hasto telah mendapat panggilan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan pada 13 Januari 2025.
"Akan hadir, [Hasto] akan hadir," tutupnya.
Hasto merupakan tersangka KPK dalam dua perkara. Pertama, terkait dengan suap terhadap Komisioner KPU terkait dengan upaya penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR. Kedua, terkait perintangan penyidikan KPK terhadap Masiku.