Pengacara Ungkap Kejanggalan Proses Perpanjangan Sewa Hanggar Pesawat Susi Air

3 Februari 2022 13:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Susi Air diusir dari Bandara Malinau Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Susi Air diusir dari Bandara Malinau Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pihak Susi Air mengaku kecewa dengan perlakuan Pemda Malinau. Hal itu tak terlepas dari peristiwa pengusiran paksa 3 pesawat milik Susi Air yang terparkir di hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara, oleh sejumlah anggota Satpol PP.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Maskapai Susi Air, Donal Fariz, pun bercerita soal kejanggalan terkait sewa hanggar yang berujung pengusiran tersebut.
Menurut dia, Susi Air sudah menyewa di hanggar tersebut lebih selama 10 tahun. Ia menyebut sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya.
"Sejak awal sudah ada indikasi Bupati Malinau, Wempi W Mawa, akan memberikan sewa hanggar kepada pihak lain dan tidak memperpanjangnya sewa tersebut dengan Susi Air," kata Donal dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/2).
Ia menyebut pada November 2021, Susi Air sudah meminta perpanjangan sewa kepada Bupati Malinau. Namun ia mengatakan permintaan itu ditolak dengan alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain.
ADVERTISEMENT
"Saat konfirmasi kepada Bupati, Beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air. Sebuah respons yang janggal padahal penolakan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati," kata Donal.
Kondisi di Hanggar Malinau pasca pengusiran paksa pesawat milik maskapai Susi Air, Kamis (3/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD. Sehingga menjadi tidak rasional ketika hanggar tersebut diberikan kepada pihak yang tidak membutuhkan," sambungnya.
Berdasarkan dokumen yang diterima kumparan, maskapai pengganti Susi Air di hanggar Bandara Malinau adalah PT Smart Cakrawala Aviation.
Terkait habis masa sewa, Susi Air sudah mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama 3 bulan. Hal ini disebabkan adanya pesawat yang sedang dalam proses maintenance mesin di luar negeri dan perlengkapan kerja yang sangat banyak.
ADVERTISEMENT
"Namun hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah," ujar Donal.
Pesawat Susi Air diusir dari Bandara Malinau Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
Total ada 3 pesawat milik Susi Air yang dikeluarkan paksa oleh pihak berwajib setempat. Tiga pesawat yang dikeluarkan paksa dari hanggar itu berjenis Pilatus Porter PK-VVW, Cessna Grand Caravan C200B PK-BVR dan Air Tractor AT-802 PK-VVY.
"Akibat tindakan ini tentu akan merugikan operasional Susi Air. Alhasil juga akan berdampak kepada pelayanan Susi Air kepada masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya," kata Donal.
Saat ini, Susi Air sedang mengecek kerusakan dan kerugian akibat pengusiran paksa di Hanggar Malinau pada Rabu kemarin. Langkah hukum pun sedang disiapkan.
Bupati Malinau, Wempi W Mawa, belum berkomentar mengenai hal ini. Sementara Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang mengatakan permasalahan terkait pengusiran pesawat Susi Air di Hanggar Malinau murni masalah B to B alias business to business.
ADVERTISEMENT