Pengacara Ungkap Kondisi di Brio saat Diserang Giorgio: Penumpang Teriak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penampakan Brio kuning yang dirusak pengemudi Fortuner berinisial GR (24) di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Foto: Ananta Musa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan Brio kuning yang dirusak pengemudi Fortuner berinisial GR (24) di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Foto: Ananta Musa/kumparan

Kuasa hukum Ari Widianto, sopir Brio Kuning yang dirusak sopir Fortuner, mengungkap detik-detik peristiwa penyerangan yang dilakukan Giorgio Ramadhan (24).

Ia mengatakan, pada saat kejadian, Ari yang merupakan sopir taksi online, sedang membawa seorang penumpang perempuan. Dia lantas menjelaskan betapa menakutkannya kondisi di dalam mobil Brio berkelir kuning yang dikemudikan Ari.

Dia mengatakan, penumpang perempuan tersebut berteriak histeris lantaran ketakutan saat Giorgio menyerang kendaraan mereka menggunakan senjata api dan katana. Belakangan diketahui senpi tersebut hanyalah mainan.

Korban Fortuner Senopati bersama kuasa hukumnya, Manda Berinandus, seusai pemeriksaan awal di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (12/2). Foto: Hedi/kumparan

"Ngeri Bang kondisi kayak gitu, kalau kita jadi kayak saat itu pun enggak terbayang bang kondisinya, jiwanya terancam tuh Bang, untung enggak keluar karena ditahan ama penumpang, enggak usah keluar Bang, kata dia," ujar kuasa hukum Ari, Manda Berinandus, menirukan ucapan penumpang di Brio kuning tersebut.

Ari pun akhirnya tak jadi keluar mobil meski mobilnya hancur dirusak Giorgio. Beruntung dirinya tidak mendapat luka fisik.

"Perempuan bang inisial H, itu kan dari Senopati di-pick up makanya perempuan histeris juga namanya cewek histeris 'udah Pak jangan keluar, entar bahaya' membabi buta," katanya.

Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary amankan mobil Fortuner yang tabrak Brio kuning. Foto: Dok. Polres Jakarta Selatan

Terkait status kasusnya yang kini ditingkatkan ke penyidikan, Manda berharap agar polisi bisa menjalankan proses hukum dengan adil . Dia juga menyampaikan keinginannya agar pelaku tidak hanya dijerat dengan pasal pengrusakan tapi juga dikenakan pasal UU Darurat.

"Dari kita tentunya iktikad baik, ini kan proses hukum berjalan cuma harapan jangan hanya pasal pengrusakan tolong dikembangkan. Saya yakin penyidik punya rasa keadilan bagi kita masyarakat," ucapnya.

instagram embed

Saat ini Giorgio sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pria 24 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 406 KUHP tindak pidana pengrusakan terhadap barang dengan ancaman hukuman selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara.