Pengacara Ungkap Kondisi Kades Kohod Usai Jadi Tersangka Terkait Pagar Laut

18 Februari 2025 20:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kades Kohod, Tangerang, Arsin bin Asip Foto: Dok Kohod TV
zoom-in-whitePerbesar
Kades Kohod, Tangerang, Arsin bin Asip Foto: Dok Kohod TV
ADVERTISEMENT
Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang. Meski begitu ia tidak langsung ditahan.
ADVERTISEMENT
Saat Bareskrim mengumumkan status tersangka, Arsin juga tidak berada di lokasi. Meski begitu polisi telah mencekalnya untuk keluar negeri.
Lalu di mana Arsin?
Kuasa Hukum Arsin, Yunihar, mengatakan kliennya itu tidak pergi ke mana-mana. Dia masih ada di rumah.
"Masih di rumahnya ya, posisi juga sedang kurang fit," kata Yunihar saat dikonfirmasi, Selasa, (18/2).
Terkait status tersangka untuk Arsin, Yunihar mengatakan ia baru mendapat informasi itu dari media. Meski begitu ia yakin penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Yang pasti, klien kami siap jalani proses hukum," ungkapnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum, kata Yunihar, juga tengah menyiapkan langkah hukum untuk membela kliennya tersebut.
"Kami sedang diskusikan dengan tim dan klien, sepanjang ada ruang untuk melakukan upaya hukum dan dibenarkan oleh Undang-Undang, saya kira itu bisa dipertimbangkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Arsin ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan dokumen.
Mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP. Ancaman hukumannya paling tinggi 8 tahun penjara.