Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Pengacara Ungkap Saksi yang Diperiksa Polisi soal Kasus Anak Diperkosa Kena HIV
21 September 2022 23:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi hingga kini belum menetapkan tersangka kasus anak 12 tahun di Kota Medan, diperkosa hingga terkena HIV . Mereka masih mendalami keterangan 8 saksi, yang telah diperiksa.
ADVERTISEMENT
Pengacara korban, Eben Zebua, mengungkapkan siapa saja saksi yang sudah diperiksa polisi terkait kasus ini. Menurut dia, saksi itu dari lingkungan keluarga dan teman korban.
“Ada tiga saksi [diperiksa] untuk panggilan ke dua kali,” kata Eben kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (21/9).
“Dia tahu korban ini bagaimana, dan mendapatkan pelecehan ini bagaimana. Lalu ada 2 saksi, yang membiayai sekolah [korban] dulunya. Dia bisa [mengetahui] histori menceritakan [yang dialami korban] ini,” sambungnya.
Eben mengatakan, sebelumnya pihaknya juga telah menghadirkan nenek korban sebagai saksi. Ke depan, dia berharap keterangan saksi ini bisa menjadi titik terang, bagi polisi, untuk segera mengungkap kasus ini.
“Pihak penyidik, pihak berwajib, (kami berharap) kasus ini, bisa diusahakan diselesaikan dan kalau boleh pelapor segera bisa ditahan,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Kisah Pilu Korban
Kasus pelecehan yang dialami korban cukup panjang. Berdasarkan keterangan korban, sejak usia bayi hingga 7 tahun tepatnya pada 2017, ia tinggal bersama ibunya
Ketika itu ibunya telah berpisah dengan ayah korban. Di rumah tersebut, sang ibu ternyata tinggal dengan pacarnya, berinisial B. Menurut pengakuan korban, B yang pertama kali melecehkannya.
Setelah itu ibu korban meninggal dunia, korban kemudian dirawat ayah kandungnya. Selama tinggal bersama sang ayah, korban juga tinggal bersama nenek korban dan adik neneknya. Di rumah itu diduga korban dicabuli adik neneknya.
Dari kejadian itu, nenek korban mengajak korban ke Palembang di tempat keluarga yang lain. Sementara ayah korban kabur dari rumah karena memiliki banyak utang.
ADVERTISEMENT
Setelah pulang dari Palembang, korban bersama neneknya kembali ke Medan. Dia tinggal bersama anak dari kakak neneknya, kurang lebih 2 tahun atau tepatnya hingga 2021. Di sana diduga korban menjadi korban eksploitasi sex.
Tidak berselang lama, korban pindah ke rumah teman neneknya selama 8 bulan. Kemudian dia pindah lagi dan kini bersama keluarganya yang lain. Namun baru 3 bulan tinggal di sana korban sakit. Setelah diperiksa di Rumah Sakit. Nahas, korban dinyatakan positif HIV.