Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, bebas bersyarat. Dengan itu, Ratna sudah keluar dan selesai menjalani hukuman di Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Pengacara Ratna, Desmihardi, mengatakan setelah bebas Ratna lebih dulu berkumpul dengan keluarga.
"Untuk sementara beliau akan menghabiskan waktu bersama dengan anak-anak dan cucu-cucu beliau," kata Desmihardi saat dikonfirmasi, Kamis (26/12).
Ratna divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sejak menjalani hukuman Oktober 2018 di Lapas Wanita Pondok Bambu, Ratna mendapat 2 kali remisi. Yakni remisi Idul Fitri dan 17 Agustus. Dengan begitu, Ratna sudah menjalani 15 bulan masa hukuman.
Dengan begitu, Ratna sudah berhak mengajukan pembebasan bersyarat. Usulan itu, akhirnya disetujui Kemenkumham.
"Iya terhitung hari ini (bebas bersyarat)," tambah dia.
Dari foto yang diberikan Desmihardi, tampak Ratna Sarumpaet keluar dari penjara dengan mengenakan celana hitam, baju biru, sepatu kets hitam, dan menenteng tas.
ADVERTISEMENT
Live Update