Pengacara Yakin Nur Mahmudi Tak Korupsi, Siapkan Opsi Praperadilan

11 September 2018 20:39 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nur Mahmudi Ismail, mantan wali kota Depok (Foto: Facebook/Nur Mahmudi Ismail)
zoom-in-whitePerbesar
Nur Mahmudi Ismail, mantan wali kota Depok (Foto: Facebook/Nur Mahmudi Ismail)
ADVERTISEMENT
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail telah ditetapkan sebagai tersangka pelebaran jalan Nangka yang terletak di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok. Akibat dugaan tindak korupsi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 10,7 miliar.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, kuasa hukum Nur Mahmudi yakin bahwa kliennya itu tidak bersalah. "Ya tentu tidak ya (tidak terlibat), karena semuanya jelas, nantilah setelah BAP akan kami jelaskan," kata pengacara Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim, saat dihubungi kumparan, Selasa (11/9).
Iim menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Nur Mahmudi itu sebenarnya adalah salah koordinasi antara dua dinas di Pemkot Depok. Salah koordinasi yang dia maksud adalah saat Dinas PUPR melakukan pembebasan lahan di Jalan Nangka. Padahal pembebasan lahan itu yang menjadi kewajiban pengembang. Menurut Iim, hal tersebut terjadi karena Dinas PUPR tidak berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terlebih dulu.
Iim pun menyatakan siap membuktikan bahwa klilennya tidak terlibat korupsi sebagaimana disangkakan polisi. Terkait opsi praperadilan untuk menggugat status tersangka Nur Mahmudi, Iim menyebut masih mempertimbangkannya.
ADVERTISEMENT
"Kami akan putuskan lusa (soal opsi praperadilan)," pungkas Iim.
Pengacara Nur Mahmudi Abdul Halim di Polres Depok, Kamis (6/9/2018). (Foto: Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Nur Mahmudi Abdul Halim di Polres Depok, Kamis (6/9/2018). (Foto: Lutfan Darmawan/kumparan)
Sebelumnya, Polresta Depok mengaku menemukan bukti kuat adanya dugaan korupsi dalam pembebasan lahan itu. Menurut polisi, pembebasan lahan itu awalnya dibebankan kepada pihak pengembang apartemen. Namun kemudian, diduga anggaran dari APBD tetap keluar untuk pengadaan lahan itu.
"Pengadaan tanah itu sesuai dengan surat izin yang diberikan oleh Saudara NMI awalnya dibebankan kepada pihak pengembang (apartemen). Fakta penyidikan yang kita temukan bahwa ada anggaran dari APBD yang keluar untuk pengadaan lahan itu, tahun 2015," beber Kapolres Depok Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, di kantornya, Rabu (29/8).
Didik menambahkan, dari hasil audit BPKP Jawa Barat, tercatat kerugian negara mencapai Rp 10 miliar lebih dari total Rp 17 miliar anggaran APBD yang digelontorkan untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, dalam proses pembebasan lahan ini, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, yang saat itu menjadi Sekda Pemkot Depok.