Pengacara yang Bawa Senpi saat Laka Lantas di Jakpus Juga Pakai Narkoba

28 April 2025 12:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus pengacara membawa senpi dan narkoba di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (28/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus pengacara membawa senpi dan narkoba di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (28/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap fakta soal Samir (31), pengacara yang membawa pistol saat kecelakaan lalu lintas di Jakarta Pusat akibat bersenggolan dengan angkot. Samir ternyata juga positif menggunakan narkoba.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, setelah Samir diamankan karena kepemilikan senjata api serta narkoba jenis sabu dan ganja. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Satnarkoba untuk melakukan tes urine.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka S positif narkoba,” kata Firdaus dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Senin (28/4).
Konferensi pers kasus pengacara membawa senpi dan narkoba di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (28/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Kecelakaan yang menyeret Samit terjadi di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4). Mobil Daihatsu Sigra milik Samir terlibat serempetan dengan mikrolet. Saat petugas melakukan pemeriksaan, senjata api jenis Makarov terlihat di badan Samir.
Firdaus menjelaskan, selain pistol Makarov kaliber 7,65 mm, polisi juga menemukan senjata laras panjang rakitan dan airsoft gun di mobil Samir. Ketiga senjata itu kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Terkait temuan ini, Samir dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Konferensi pers kasus pengacara membawa senpi dan narkoba di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (28/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Sebelumnya diberitakan, Seorang pengacara bernama Samir (31) ditangkap karena kedapatan membawa sejumlah narkoba hingga senjata api (senpi) ilegal dan narkoba di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pelaku ditangkap usai mengalami kecelakaan lalu lintas pada Jumat (25/4) pagi.
"Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku," kata Susatyo dalam keterangannya, Minggu (27/4).
Konferensi pers kasus pengacara membawa senpi dan narkoba di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (28/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan lebih banyak barang bukti di dalam mobil pelaku, antara lain;
ADVERTISEMENT
- 1 unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal)
- 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS
- 1 klip narkotika jenis sabu-sabu
- 1 klip narkotika jenis ganja
- 1 buah pipet
- 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg
- 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg
- 1 buah lem tembak
- 6 unit handphone
- 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS
- 1 buah paspor atas nama S
- 3 dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, dan 1 leg holster.