Pengacara Yosua Minta JPU Ditempatkan di Safe House: Jangan Kena Dorongan Amplop

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak (kiri) di Hotel Santika, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (29/9). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak (kiri) di Hotel Santika, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (29/9). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara kliennya ditempatkan di safe house.

Hal tersebut untuk menghindari kemungkinan adanya upaya suap kepada para jaksa.

"Memang betul kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril jangan sampai mereka nanti terkontaminasi menerima 'doa' itu yang bahaya, dorongan amplop," kata Kamaruddin di Hotel Santika, Jakarta, Kamis (29/9).

"Jadi kalau bisa dikarantina kalau istilahnya supaya terbebas dari virus-virus 'doa'. Mohon maaf ini 'doa' dalam tanda kutip bukan dalam keagamaan. Jangan sampai nanti jadi dianggap penista lagi. Dorongan amplop ini (doa) maksudnya," tambahnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua dinyatakan lengkap atau P21. Begitu juga dengan kasus obstruction of justice yang terkait kasus tersebut.

Maka itu dalam waktu dekat kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Insyaallah untuk rencana pelimpahan tahap 2 akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/9).

Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Dalam kasus pembunuhan rencana ada lima tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sedangkan dalam kasus obstruction of justice, ada 7 tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.

Perbuatan Ferdy Sambo dkk itu disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.